PANGKALPINANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung, Husin menegaskan bahwa KPU tidak memfasilitasi kotak kosong maupun kolom kosong.
Hal ini disampaikan Husin saat konferensi pers tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang digelar di Ruang Rapat KPU Babel, Minggu (22/09/24) sore.
“Kami (KPU-red) tidak memfasilitasi yang namanya kotak kosong, karena bukan dari pada peserta. Tidak ada yang namanya peserta kotak kosong ataupun kolom kosong,” tegas Husein.
“Demikian juga tidak ada yang namnya tim kampanye kotak kosong, tidak dibenarkan dalam aturan pilkada ini. Tapi balik lagi, dalam konteks demokrasi ya silahkan saja,” lanjutnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta kepada masyarakat yang menamakan diri mereka sebagai relawan kotak kosong untuk tidak melakukan ‘black campaign’. Baik itu berupa spanduk atau baliho.
“Jika baliho yang terpampang itu bersifat menghasut, mengadu domba serta menjelekkan paslon tunggal yang mendaftar, maka kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan bawaslu,” tutup Husein. (Ek.F)