PAPINKAPOST.ID
PANGKALPINANG – Sempat ramai diperbincangkan soal dana mengendap/parkir di Bank milik Pemprov Babel senilai Rp 2,1 triliun, kini Bank Sumsel Babel harus dilaporkan ke Kepolisian Polda Babel karena teledor dalam menginput data ke Bank Indonesia.
Berdasarkan data yang diterima redaksi, dana mengendap senilai Rp 2,1 Triliun tersebut harusnya milik Pemprov Sumatera Selatan, bukan Pemprov Babel.
”Kesalahan penginputan data keuangan oleh Bank Sumsel Babel ke Bank Indonesia sangat vital karena berpengaruh terhadap kredibilitas Pemprov Babel, dalam mengelola keuangan baik di tingkat regional maupun nasional,” ujar Gubernur Provinsi Babel, Hidayat Arsani dalam surat laporan yang dilayangkan, Senin (27/10/2025).
Gubernur Hidayat Arsani juga meminta pihak Kepolisian segera memproses hal tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, karena dianggap telah mencoreng nama baik Pemerintah Provinsi Babel.
”Maka dari itu, permasalahan ini harus ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, karena berdampak besar terhadap nama baik Provinsi Babel,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi sudah berupaya konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan, namun belum ada tanggapan. (Rnc)
Salah Input Data RKUD, Pemprov Babel Lapor BSB ke Kepolisian

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

PAPINKAPOST PANGKALPINANG – Himpunan Mahasiswa Pertambangan (HIMATA) Universitas Bangka Belitung (UBB) resmi membuka kegiatan Depati…

PAPINKAPOST.ID PANGKALPINANG – Nama Liku, seorang pengusaha yang disebut-sebut berasal dari Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka…

PAPINKAPOST PANGKALPINANG – Warga Kota Pangkalpinang, Sutrisno yang akrab disapa Aming mempertanyakan profesionalitas penyidik Reserse…

PAPINKAPOST PANGKALPINANG – Dugaan penambangan timah ilegal di perairan Pasir Padi hingga kini terus terjadi….











