PAPINKAPOST.ID
PANGKALPINANG – Sempat ramai diperbincangkan soal dana mengendap/parkir di Bank milik Pemprov Babel senilai Rp 2,1 triliun, kini Bank Sumsel Babel harus dilaporkan ke Kepolisian Polda Babel karena teledor dalam menginput data ke Bank Indonesia.
Berdasarkan data yang diterima redaksi, dana mengendap senilai Rp 2,1 Triliun tersebut harusnya milik Pemprov Sumatera Selatan, bukan Pemprov Babel.
”Kesalahan penginputan data keuangan oleh Bank Sumsel Babel ke Bank Indonesia sangat vital karena berpengaruh terhadap kredibilitas Pemprov Babel, dalam mengelola keuangan baik di tingkat regional maupun nasional,” ujar Gubernur Provinsi Babel, Hidayat Arsani dalam surat laporan yang dilayangkan, Senin (27/10/2025).
Gubernur Hidayat Arsani juga meminta pihak Kepolisian segera memproses hal tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, karena dianggap telah mencoreng nama baik Pemerintah Provinsi Babel.
”Maka dari itu, permasalahan ini harus ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, karena berdampak besar terhadap nama baik Provinsi Babel,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi sudah berupaya konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan, namun belum ada tanggapan. (Rnc)
Salah Input Data RKUD, Pemprov Babel Lapor BSB ke Kepolisian

Rekomendasi untuk kamu

PAPINKAPOST – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Din Syamsuddin Kabupaten Bangka resmi mengukuhkan…

PAPINKAPOST.ID – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Din Syamsuddin Kabupaten Bangka resmi melaksanakan…

PAPINKAPOST — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai khususnya di Pulau Bangka sepertinya sulit dibendung….

PAPINKAPOST.ID PALEMBANG – Tim Penyidik Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus pemberian KUR…

PAPINKAPOST.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi sejumlah nama pemain timah ilegal di Pulau Bangka….










