PAPINKAPOST – Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Babel, Kombes Pol Agus, menyatakan jika penggrebekan serta penahanan 8 warga di jalan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, pada Selasa (12/5/26) lalu, sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) Kepolisian.
Hal itu disampaikan Kombes Agus, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Babel, saat menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus penarikan kendaraan bermotor milik debitur, yang diduga tidak sesuai prosedur fidusia di Kota Pangkalpinang, Jumat.
”Setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti dan kewenangan yang diatur dalam KUHAP. Dalam kondisi tertentu, penyidik dapat melakukan penangkapan segera terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana tertangkap tangan,” ujar Kombes Agus, mengutip Antaranews.com.
Akan tetapi, ketiga warga yang dinyatakan tidak terlibat yakni RB, S dan AL mengaku sempat mendapat tindak kekerasan fisik dari oknum polisi Polda Babel yang melakukan penggrebekan. Padahal, pada saat penggerebekan mereka bertiga mengaku hanya berkunjung ke rumah kerabat dan tidak terlibat kasus penarikan kendaraan bermotor milik debitur.
”Saya bingung kejahatan apa yang telah kami perbuat sehingga kami bertiga ikut ditahan, padahal kami bertiga kesana hanya sebatas silaturahmi,” ujar AL, dalam video klarifikasi yang diterima papinkapost.id, Jumat (15/5) malam.
Tak hanya itu, dirinya juga mengaku sudah melayangkan surat laporan kepada Propam Polri terkait dugaan kekerasan fisik yang sempat terjadi.
”Saya juga sudah buat laporan ke Paminal,” lanjutnya.
Sebagai informasi, kelima debt collector yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut ialah LU, IM, EN, A dan ER.
Beranda
Bangka Belitung
8 Warga Diborgol Tanpa Surat Perintah, Kabid Humas Polda Babel: Sesuai SOP!!
8 Warga Diborgol Tanpa Surat Perintah, Kabid Humas Polda Babel: Sesuai SOP!!

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

PAPINKAPOST PANGKALPINANG – Telah dilaporkan kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik kendaraan roda empat…

PAPINKAPOST PANGKALPINANG – Bocah laki-laki bernama Rayyan (7), yang sebelumnya diduga tenggelam saat berenang di…

PAPINKAPOST PANGKALPINANG – Seorang anak laki-laki bernama Rayyan, diperkirakan berusia sekitar 7 tahun, saat ini…

PAPINKAPOST BANGKA – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pulau Bangka makin menyengsarakan masyarakat termasuk…

PAPINKAPOST PANGKALPINANG – Pertamina (Persero) melalui Sales Manager PT Pertamina Patra Niaga Area Bangka Belitung,…










