8 Warga Diborgol Tanpa Surat Perintah, Kabid Humas Polda Babel: Sesuai SOP!!

banner 120x600
banner 468x60

PAPINKAPOST – Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Babel, Kombes Pol Agus, menyatakan jika penggrebekan serta penahanan 8 warga di jalan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, pada Selasa (12/5/26) lalu, sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) Kepolisian.

‎Hal itu disampaikan Kombes Agus, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Babel, saat menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus penarikan kendaraan bermotor milik debitur, yang diduga tidak sesuai prosedur fidusia di Kota Pangkalpinang, Jumat.

‎”Setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti dan kewenangan yang diatur dalam KUHAP. Dalam kondisi tertentu, penyidik dapat melakukan penangkapan segera terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana tertangkap tangan,” ujar Kombes Agus, mengutip Antaranews.com.

‎Akan tetapi, ketiga warga yang dinyatakan tidak terlibat yakni RB, S dan AL mengaku sempat mendapat tindak kekerasan fisik dari oknum polisi Polda Babel yang melakukan penggrebekan. Padahal, pada saat penggerebekan mereka bertiga mengaku hanya berkunjung ke rumah kerabat dan tidak terlibat kasus penarikan kendaraan bermotor milik debitur.

‎”Saya bingung kejahatan apa yang telah kami perbuat sehingga kami bertiga ikut ditahan, padahal kami bertiga kesana hanya sebatas silaturahmi,” ujar AL, dalam video klarifikasi yang diterima papinkapost.id, Jumat (15/5) malam.

‎Tak hanya itu, dirinya juga mengaku sudah melayangkan surat laporan kepada Propam Polri terkait dugaan kekerasan fisik yang sempat terjadi.

‎”Saya juga sudah buat laporan ke Paminal,” lanjutnya.

Sebagai informasi, kelima debt collector yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut ialah LU, IM, EN, A dan ER.

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *