Pangkalpinang, Papinkapost.id– Dalam rapat paripurna ke-10 masa persidangan III, Wali kota Pangkalpinang Dr. H. Maulan Aklil atau akrab disapa Molen, menyampaikan bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, masih tetap berlaku paling lama 2 tahun. Rapat dilaksanakan di ruang paripurna kantor DPRD Pangkalpinang Senin (5/6/23) pagi.
“Merujuk dari pasal tersebut maka retribusi masih bisa dipungut sampai dengan akhir tahun 2023 ini. Dan selanjutnya tarif pajak dan Retribusi Daerah menunggu diundangnya peraturan daerah, yang mengatur pajak dan retribusi daerah yang berpedoman pada undang-undang Nomor 1 Tahun 2022. Tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah,” ujar Maulan Aklil (Molen).
Molen menegaskan untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD), sebab PAD menjadi sumber pembiayaan pemerintah daerah.
“Untuk menggali potensi PAD, saya tegaskan agar seluruh pihak dapat berjibaku sebab PAD menjadi salah satu sumber pembiayaan pemerintah daerah yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan daerah,” tegasnya.
Molen berharap kedua Raperda dapat segera dibahas oleh anggota dewan dan eksekutif.
“Berdasarkan hal tersebut saya harap kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas oleh anggota dewan bersama dengan eksekutif dan pada akhirnya dapat segera disetujui menjadi peraturan daerah,” tungkasnya.
berdasarkan ketentuan peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021 tentang badan riset dan inovasi nasional dan kepala badan riset inovasi nasional. Tentang pembentukan brida terintegrasi dengan Bappeda sehingga nomenklatur badan perencanaan, pembangunan dan penelitian pengembangan daerah perlu disesuaikan.