Awalnya Bercanda, Dj THM Ternama di Pangkalpinang Ini Tega Aniaya Wanita

banner 120x600
banner 468x60

PAPINKAPOST.ID
PANGKALPINANG – Tak terima menjadi korban penganiayaan dari teman cowok nya sesama Disc Jockey (DJ), Desi Natalia (34 tahun) melayangkan laporan visum ke SPKT Polresta Pangkalpinang, Kamis (29/1/26).

‎Ditemani pimpinan LSM Topan dan Ormas BMPBB, warga desa bhaskara bakti Rt/Rw : 001/-, Namang,Bangka Tengah ini, Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU 1/2023 Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/650/2026/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/
‎POLDA BANGKA BELITUNG, yang terjadi di JL SEMABUNG NO.999, RT-. RW, TI KOORDINAT -2.135309303085152, 106.13445967974762, SEMABUNG LAMA, BUKIT INTAN, KOTA PANGK PINANG, KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, Pada Hari Kamis Tanggal 29 Januari 2026 Sekitar Pukul 03.00 WIB dengan Terlapor DALAM LIDIK di tempat hiburan malam yang bernama X-tream Bar, korban datang sebagai tamu dan bertemu dengan pelaku yang berprofesi sebagai dj bersama teman perempuannya dan korban pun bercanda dengan pelaku penganiayaan hingga terjadi nya pertengkaran berujung kekerasan ketika pelaku langsung menonjok korban di bagian pelipis mata sebelah. kiri sebanyak 1(satu) kali dan hp korban terjatuh setelah korban mengambil hp yang terjatuh, korban kembali menemui pelaku dan di tonjok lagi di baglan sama sebanyak 1 kali serta pembengkakan yang membuat dj echi kesulitan beraktivitas.

‎“Hasil visum menunjukkan adanya luka cukup serius. Meski pukulan dilakukan dua kali, dampaknya besar karena menyebabkan kerusakan jaringan dan pembengkakan dibagian pelipis mata korban ,” jelas ketum ormas BMPBB Bung deki kurniawan yang ikut mendampingi korban saat ditemui awak media di SPKT Polresta Pangkalpinang bersama bung Anca Sekretaris DPD LSM TOPAN RI BABEL.

‎Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melakukan visum et repertum di RS Bakti Timah Pangkalpinang pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

‎Dalam laporannya, korban menyebutkan bahwa terduga pelaku diduga merupakan seorang Disc Jockey (DJ) berinisial JJ yang bekerja di tempat hiburan malam X-Tream Bar. Meski demikian, hingga saat ini identitas terlapor masih dalam pendalaman pihak kepolisian.

‎Atas kejadian tersebut, korban melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 466.

‎Pihak Polresta Pangkalpinang melalui SPKT menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎Sementara itu sekjend LSM TOPAN RI Bung Anca Meminta Pihak Keamanan dan Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang untuk menindaklanjuti beberapa kejadian di sejumlah tempat hiburan malam dikota Pangkalpinang akhir akhir ini.

‎”Atas kejadian ini, kami harap ada evaluasi dari Pemkot Pangkalpinang dan Aparat Keamanan terutama terkait perizinan dan peredaran mihol serta penyalahgunaan narkoba . Karena kita ketahui, banyak klub malam, sementara izinnya adalah cafe. Dan untuk izin karoeke dengan cafe tidak bisa disamakan dengan izin klub malam,” tegas bung anca satria

‎Kita Semua Tahu lah perizinan Lounge dan Restoran ini kan sama dengan cafe bukan klub malam. Klub malam adalah tempat hiburan dewasa yang buka pada waktu larut malam. Walaupun berupa kedai minuman, tetapi klub malam berbeda dengan bar atau diskotik, karena dilengkapi ruang tarian dan layanan DJ yang memainkan musik.

‎”Jadi harapan kami ada evaluasi dari Pemkot, apalagi perda pemkot Pangkalpinang melarang menjual minuman beralkohol,”tambah bung anca.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun manajemen tempat hiburan malam terkait peristiwa tersebut. (**)

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *