Tak Bayar Pajak, Pegawai Dilarang Terima Gaji, Walikota Udin Sebut Itu Sunnah ‎

banner 120x600
banner 468x60

PAPINKAPOST
‎PANGKALPINANG – Surat Edaran (SE) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Penyampaian Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang diterbitkan Pemerintah Kota Pangkalpinang menuai sorotan publik.

‎Pasalnya, dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Safarudin, Jumat (17/7/2026), terdapat satu poin yang dinilai “mencekik” pegawai honorer.

‎Yang mengatur penundaan pembayaran gaji bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (PPPK PW) dan tenaga penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP), apabila tidak dapat menunjukkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor.

‎Pada poin keenam surat edaran tersebut disebutkan bahwa proses pembayaran gaji bagi PPPK PW dan PJLP, dapat ditunda hingga yang bersangkutan menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraannya.

‎Kebijakan itu pun memicu berbagai tanggapan, terutama dari kalangan pegawai dan masyarakat yang menilai aturan tersebut cukup memberatkan, mengingat kondisi ekonomi sebagian pegawai yang masih terbatas.

‎Saat dikonfirmasi wartawan terkait kebijakan tersebut, Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp.

‎”SE itu sunnat hukumnya,” ujar Prof. Saparudin, Jumat siang.

‎Pernyataan tersebut kemudian memunculkan beragam pendapat di tengah masyarakat, mengenai sejauh mana penerapan surat edaran tersebut bersifat wajib atau hanya berupa imbauan.

‎Di media sosial, khususnya TikTok, kebijakan tersebut juga menjadi perbincangan hangat. Sejumlah warganet menyampaikan kritik dan keluhan terkait isi surat edaran tersebut.

‎Salah satu akun bernama @Endah S menilai pemerintah perlu memahami kondisi ekonomi sebagian aparatur yang harus memenuhi berbagai kebutuhan keluarga.

‎”Ngomong saja mudah pak, tidak ada yang mau menunggak, tapi banyak ASN yang harus membiayai anak-anak, sekolah dan kebutuhan hidup lainnya,” tulis akun tersebut.

‎Komentar serupa juga disampaikan akun lainnya yang menilai aturan tersebut kurang berpihak kepada pegawai dengan penghasilan terbatas.

‎”Kasihan juga, gaji tidak seberapa tapi peraturannya makin aneh,” tulis akun @username2708199828.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah Kota Pangkalpinang terkait mekanisme penerapan surat edaran tersebut, termasuk apakah penundaan gaji akan diberlakukan secara mutlak atau hanya sebagai bentuk dorongan agar pegawai segera memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. (Ek)

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *