Pangkalpinang, Papinkapost.id– DPRD Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna tentang pembentukan peraturan daerah (Raperda) provinsi Babel, yang disampaikan oleh Pj Gubernur Suganda Pandapotan Pasaribu. 3 Raperda yang merupakan inisiatif dari pihak DPRD dan 3 Raperda yang termasuk dalam kumulatif terbuka.
Suganda Pandapotan Pasaribu menyampaikan tentang tiga Raperda, yang pertama adalah tentang penanggulangan kemiskinan sebagai salah satu wujud kewajiban untuk membangun kesejahteraan sosial.
“Raperda Penanggulangan Kemiskinan, ini memang sebagai salah satu wujud kewajiban untuk membangun kesejahteraan sosial. Karena dewasa ini kita lihat masih banyak masyarakat yang belum terpenuhi kebutuhannya secara layak,” ujarnya.
Raperda yang kedua tentang pajak dan retribusi daerah yang merupakan amanat undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah Pusat dan Daerah yang masih berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak diundangkan.
Untuk Raperda yang ketiga berisi tentang pengarusutamaan bahasa Indonesia melestarikan bahasa dan sastra daerah.
“Dan untuk Raperda ketiga tentang pengarusutamaan bahasa Indonesia, pelestarian utama bahasa dan sastra daerah merupakan inisiatif DPRD provinsi Kepulauan Babel,” tutupnya.