banner 728x250 banner 728x250

Dittipideksus Bareskrim Polri Kembali Sita Aset PT. SMI – NET89 di Riau dan Batam

Ket Foto : Penyidik Dittipideksus Saat Menyita Net 89 Cafe Batam di Ruko Batam Center Square JI. Ahmad Yani No.9, Tik. Tering. Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau Kamis (03/08) Ist
banner 120x600
banner 468x60

Papinkapoat.id Batam, Kepulauan Riau – Berbekal 2(dua) Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bergerak cepat untuk menyita aset-aset milik PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) – NET 89 di wilayah Pekanbaru, Riau dan Batam, Kepulauan Riau.

img 20230802 wa0066
Ket. Foto : Penyidik Dittipideksus Saat Menyita 2 (dua) unit ruko nomor A-1 dan A-2.di Sudirman Business Center Jl Jendral Sudirman Tengkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Rabu(02/08)

Aset-aset milik PT SMI – Net 89 yang disita di wilayah Pekanbaru, Riau berdasarkan Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru Riau Nomor : 1120/Pen.Pid.B-SITA/ 2023/ PN.Pbr tanggal 23 Juli 2023, terkait dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89 berupa 2 (dua) unit ruko nomor A-1 dan A-2.di Sudirman Business Center Jl Jendral Sudirman Tengkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Asset yg diduga bernilai 15 miliar rupiah. Rabu (02/08)

banner 325x300
Ket Foto : Penyidik Dittipideksus Saat Menyita Net 89 Cafe Batam di Ruko Batam Center Square JI. Ahmad Yani No.9, Tik. Tering. Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau Kamis (03/08) Ist

Setelah menyita aset di wilayah Pekanbaru, Riau penyidik langsung gerak cepat ke wilayah Batam Kepulauan Riau untuk menyita tanah dan bangunan yang dijadikan kantor PT Simbiotik Multitalenta Indonesia dengan nama Net 89 Cafe Batam di Ruko Batam Center Square JI. Ahmad Yani No.9, Tik. Tering. Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau Asset tersebut bernilai 10 miliar rupiah, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor:685/Pen.Pid.B-SITA/2023/PN.Btm tanggal 26 Juli 2023.

Dantim V Subdit II Dittipideksus Melalui sambungan telepon Selular mengatakan penyitaan Aset-aset milik PT. SMI – NET89 di wilayah Pekanbaru, Riau dan wilayah Batam, Kepulauan Riau sudah ditetapkan oleh pengadilan Negeri masing-masing wilayah dan sudah kita buatkan Berita Acara Penyitaan-nya. Kamis (03/08)

Lebih lanjut Dantim V mengatakan penyitaan yang kita lakukan pada Rabu kemarin dan hari ini hasil dari penyidikan di wilayah Pekanbaru Riau serta wilayah Batam Kepulauan Riau berdasarkan 3 Laporan Polisi yakni LP/B/ 0737 / XII / 2022 /SPKT / Bareskrim Tanggal 15 Desember 2022, LP/B/ 0007 / I / 2023 / SPKT / Bareskrim Tanggal 5 Januari 2023 dan LP/B/ 0038 / I / 2023b/ SPKT / Bareskrim Tanggal 20 Januari 2023 yang merupakan Aset dari PT.SMI – NET 89.

Dalam kasus ini Bareskrim polri menjerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan/ atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(MM/RA)

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *