Polda Babel Larang Anggota dan ASN Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Ditindak

banner 120x600
banner 468x60

PAPINKAPOST

PANGKALPINANG – Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melarang seluruh personel Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kepolisian menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut berlaku, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

banner 325x300

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan, seluruh jajaran Polda Babel siap melaksanakan kebijakan tersebut.

“Polda Babel siap menindaklanjuti dan melaksanakan Surat Edaran Kapolri terkait larangan penggunaan vape. Tentunya, seluruh personel Polri serta ASN di jajaran Polda Babel, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek, wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Sugiyarso, Selasa (3/11/2026).

Larangan tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang berada di lingkungan kerja kepolisian. Polda Babel mengimbau pengunjung untuk tidak menggunakan vape di area Polda, Polres maupun Polsek.

“Kita juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan vape di lingkungan kerja Polri mulai dari Polda, Polres hingga Polsek,” ujarnya.

Sugiyarso menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan internal untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika, termasuk melalui perangkat rokok elektrik.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah potensi penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika berbentuk cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus terus kita antisipasi. Karena itu, pencegahan juga harus dimulai dari internal,” terangnya.

Ia menegaskan, personel Polri dan ASN harus menjaga disiplin, integritas, serta menjadi teladan bagi masyarakat.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan, Polda Babel akan meningkatkan sosialisasi dan pengawasan internal di seluruh jajaran. Personel yang terbukti melanggar akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Sugiyarso, larangan penggunaan vape merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas narkoba, yang harus dimulai dari pembenahan internal.

“Komitmen memerangi narkoba harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan kita. Personel Polri harus menjadi contoh dalam menjaga disiplin, profesionalitas dan integritas,” pungkasnya.

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *