BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat memberikan imbauan terakhir kepada pemilik ponton tambang timah di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok, Senin (26/10/2026).
Jika tidak diindahkan, polisi akan melakukan penindakan hukum dan penertiban ponton sesuai prosedur.
Imbauan tersebut disampaikan personel Satpolairud Polres Bangka Barat saat melakukan pengecekan sekitar pukul 13.00 WIB, menyusul informasi dugaan aktivitas penambangan timah yang beredar di media sosial.
Dari hasil pengecekan, petugas menemukan sekitar 100 ponton jenis selam dan 40 ponton jenis user-user. Petugas kemudian menghentikan aktivitas penambangan dan meminta para pemilik menarik ponton mereka keluar dari kawasan tersebut. Sejumlah pemilik mulai mematuhi imbauan itu.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas IPTU Yos Sudarso mengimbau seluruh pemilik ponton agar mematuhi arahan petugas.
Polres Bangka Barat menegaskan akan melakukan penegakan hukum apabila masih ditemukan aktivitas penambangan yang melanggar ketentuan.
















