PAPINKAPOST.ID
PANGKALPINANG – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Babel, I Made Daging, menyerahkan 200 sertifikat tanah dari 15.080 (limas belas ribu delapan puluh) sertifikat yang siap dibagikan ke masyarakat Provinsi Babel tahun 2023.
Sertifikat tersebut diserahkanya, saat menggelar acara launching sertifikat elektronik dan penyerahan sertifikat tanah kepada rakyat tahun 2023 oleh Presiden RI secara virtual di Provinsi Babel, Senin (4/12/23) pagi, di Gedung Graha Timah.
“Hari ini kita menyerahkan 200 sertifikat tanah. 200 sertifikat itu bagian dari 15.080 sertifikat yang siap diserahkan ke masyarakat Bangka Belitung. Dan 15 ribu sertifikat itu bagian dari 2,5 juta sertifikat yang siap diserahkan ke seluruh Republik Indonesia tahun 2023,” ujar I Made Gading, saat diwawancarai sejumlah wartawan.
Terkait pendaftaran seluruh bidang tanah di Kabupaten/Kota provinsi Babel, I Made Daging menjelaskan jika salah satu faktor utama minimnya persentase kepemilikan sertifikat tanah adalah minat masyarakat yang cukup rendah.
“Di kabupaten kota, faktor utama Provinsi Babel belum satupun kabupaten kota yang 100% memiliki sertifikat tanah adalah minat masyarakat yang agak rendah untuk mensertifikatkan tanahnya. Walaupun sudah berpuluh-puluh tahun digunakan dan sudah merasa aman, orang tersebut belum punya hak atas tanah, karena tanah di Bangka Belitung ini milik negara,” jelasnya.
“Kami juga nantinya akan mensosialisasikan lagi kepada masyarakat, pentingnya mensertifikatkan tanah,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Babel, Naziarto mengatakan, adanya sertifikat tanah elektronik karena nilai ekonomisnya lebih tinggi dan bisa membantu masyarakat untuk membuka usaha.
“Dengan adanya sertifikat tanah elektronik ini supaya masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan hak kepemilikan atas tanahnya dan di akui negara. Selain itu, nilai ekonomisnya menjadi lebih tinggi, hal ini tentu bisa mensejahterakan masyarakat,” ujar Naziarto.
“Dan juga hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ditengah masyarakat, yang mana sering terjadi pertikaian jika tanahnya sering diakui oleh orang lain karena kepemilikan tanahnya kurang jelas,” timpalnya.
Sekda Provinsi Babel itu juga meminta kepada seluruh masyarakat yang sudah mendapatkan sertifikat tanahnya untuk dijaga dengan baik.
“Yang sudah memiliki sertifikat tanahnya tolong dijaga dengan baik, karena itu sangat penting dikemudian hari, jika sudah hilang dan rusak nantinya akan merugikan diri sendiri,” tutupnya. (Ek.F)
Eksplorasi konten lain dari Media Informasi Bangka Belitung
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.