PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang akan membentuk tim terpadu untuk mengatasi Penyelenggaraan Reklame/Billboard, yang tidak memiliki izin sekaligus tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku (semrawut).
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) kota Pangkalpinang, Mie Go, Selasa (30/1/24) pagi, di ruang Smart Room Center (SRC) Kantor Walikota Pangkalpinang.
“Kita bentuk tim terpadu yang fungsinya untuk penataan reklame dan pengawasan, merevisi Perda serta membuat Peraturan Walikota (Perwako). Karena Perwako kita belum ada,” ujar Mie Go.
“Setelah itu, baru kita adakan sosialisasi. Perwako sudah ada, orang yang diduga melanggar aturannya sudah ada, baru kita lakukan eksekusi,” terangnya.
Maka dari itu, lanjut Mie Go, ia memerintahkan Kepala Dinas Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PTSP dan Naker) kota Pangkalpinang, untuk mendata seluruh reklame yang sudah dan belum memiliki izin.
“Maka dari itu, untuk pak Endang (Kadis PTSP) data dulu semuanya. Jika ada yang belum memiliki izin tapi tidak terpasang semrawut akan kita arahkan untuk membuat izinnya,” lanjut Mie Go
“Tapi jika tidak memiliki izin sekaligus terpasang semrawut, itu akan kami bongkar,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Keuangan Daerah (Kabakuda), Muhammad Yasin, menerangkan jika setiap reklame yang sudah terpasang wajib membayar pajak.
“Untuk optimalisasi pendapatan daerah, perlu kami sampaikan, mau itu berizin ataupun tidak berizin, jika itu sudah terpasang maka kami wajib menarik pajaknya,” terang Yasin.
“Untuk objek pajak reklame itu ada 5.074 objek pajak. Maka dari itu rapat kita pada pagi hari ini harus jelas, kami pasti mendukung, karena kita tidak mau kota Pangkalpinang ini terlihat semrawut,” pungkasnya. (Ek.F)