PANGKALPINANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Pangkalpinang, diduga melanggar peraturan pemilu.
Pasalnya, kedua lembaga penyelenggara pemilu itu mengeluarkan surat rekomendasi pemilihan suara ulang (PSU) di TPS 17, kelurahan Temberan, kecamatan Bukit Intan, tanpa adanya rekomendasi dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) terlebih dahulu.
“Hari ini kami dapat berita di salah satu media online, bahwasanya Bawaslu merekomendasikan untuk melakukan PSU di TPS 17. Nah, bagi saya itu prematur, kenapa saya katakan prematur? karena Kita belum sampai di tahapan itu,” ujar Dedy Suprianto, Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar kota Pangkalpinang, Jumat (23/2/24) siang, saat rapat pleno di Kecamatan Bukit Intan.
“Tadi abang (pihak Bawaslu) bilang jika PPK tidak mengetahui. Sedangkan pada peraturannya, PPK yang merekomendasikan untuk melakukan PSU. Saya rasa kita harus kembali ke peraturannya saja, yang merekomendasikan itu tidak ada yang mengetahuinya,” tegas dia.
Berdasarkan pantauan papinkapost.id, pihak Bawaslu yang hadir dalam rapat itu meminta persetujuan para saksi partai untuk langsung melangkah rekapitulasi perhitungan suara dari TPS 08 ke TPS 17.
“Kita mengajukan ke KPU Pangkalpinang untuk melakukan PSU di TPS 17. Tapi kami belum mengetahui isinya, karena TPS 17 belum dibuka. Apa kita bisa langsung menyelesaikan TPS 17, agar kita ketahui bersama.” tanya dia, kepada para saksi
Akan tetapi, para saksi menolak. Dan meminta untuk lanjut ke TPS 09.
Untuk diketahui, Sebagaimana telah disinggung sekilas sebelumnya, aturan mengenainya tercantum pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya pada pasal 372. Berikut ini bunyi lengkapnya:
– Pasal 372
(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut.
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan;.
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau;
d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
– Pasal 373
(1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
(2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.
(3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.
Terpisah, Ketua Bawaslu Pangkalpinang, Imam Ghozali saat dikonfirmasi papinkapost.id melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan tanggapan (centang biru). (Ek)
Eksplorasi konten lain dari Media Informasi Bangka Belitung
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.