PANGKALPINANG – Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai Golkar kota Pangkalpinang, Edi Sunanta, meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Pangkalpinang untuk tidak mengambil tindakan gegabah, dengan memaksa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 17 Temberan dan TPS 14 Sinar Bulan.
Padahal, TPS 17 Temberan dan TPS 14 Sinar Bulan terbukti tidak ada pelanggaran yang terjadi.
“Kita jaga Kamtibmas Pangkalpinang. Jangan sampai terjadi hal yang tidak kita inginkan, sangat konyol jika KPU Pangkalpinang memaksa PSU,” ujar Edi kepada wartawan, Senin (26/2/24) petang, melalui pesan WhatsApp.
“Sudah tahu itu (TPS 17 dan TPS 14) tidak terbukti melanggar aturan. Masa harus terus dipaksakan PSU, apa maksud dan apa dasar hukumnya,” lanjut Edi Bonger, sapaan akrabnya.
Berdasarkan pantauan wartawan-red, Jumat (23/2/24) malam, ditengah rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara, KPU kota Pangkalpinang memanggil anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Bukit Intan, lalu dikumpulkan di ruangan Camat Bukit Intan, dalam keadaan tertutup.
Hal itu disaksikan aparat kepolisian sekaligus para saksi parpol yang hadir, namun tidak diketahui apa maksud dan tujuannya.
Komisioner KPU kota Pangkalpinang, Margarita saat disinggung terkait hal itu mengatakan tidak tahu.
“Sumpah, kalo terkait ini saya tidak tahu. Mungkin itu hanya untuk koordinasi, coba tanyakan ke Ketua KPU saja,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian belum memberikan tanggapan. (Red)
Eksplorasi konten lain dari Media Informasi Bangka Belitung
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.