PANGKALPINANG – Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel), Dr. Safrizal Zakaria Ali, menyampaikan beberapa langkah strategis Pemerintah, dalam mengatasi masalah pendangkalan di Muara Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Dikatakan Safrizal, ia sudah meminta Pj Bupati Bangka untuk membuat evaluasi perizinan dan pelaksanaan pengerukan. Dan membenarkan bahwasanya Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) PT Pulomas Sentosa sudah berakhir.
“Iya benar masa SIKK PT Pulomas sudah berakhir. Dan penerbitnya adalah Bupati Bangka. Oleh karena itu, kita minta Bupati Bangka segera membuat evaluasi terhadap perijinan dan evaluasi pelaksanaan pengerukan di Muara Jelitik. Jangan sampai kembali seperti semula lagi,” kata Pj Gubernur Safrizal, saat dikonfirmasi papinkapost.id, Rabu (8/5/24) malam melalui via WhatsApp.
“Dan jangan sampai ditumpuk lagi disitu pasirnya, karena itu yang membuat pendangkalan kembali terjadi,” tambah dia.
Dikarenakan alur muara yang sempit, sambung Pj Gubernur yang juga Direktur Jendral (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri RI itu, Pemprov Babel yang berkolaborasi dengan Pemkab Bangka berencana melebarkan alur muara agar dapat dilalui kapal nelayan dua arah.
“Kanal muara jelitik itu harus lebar agar bisa dilalui kapal nelayan 2 arah. Dan harus cukup dalam, sehinga jika laut surut masih bisa dikewati oleh kapal nelayan. Dengan demikian pendalaman alur jangan lagi mendamping pasir dipinggir alur muara,” tutup Safrizal. (Ek)