PANGKALPINANG -Pihak PT. Jamkrindo merespon cepat, terkait pemberitaan yang mengaitkan pihaknya dengan skandal KUR fiktif yang melilit Bank SumselBabel.
Pimpinan Cabang PT. Jamkrindo, Dedi Wardani menegaskan bahwa perusahaan penjamin kredit tersebut sudah menjalankan segala proses pencairan sebagaimana prosedur yang ada.
“Dapat disampaikan Jamkrindo melakukan pencairan klaim sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), termasuk soal dokumen yang menjadi lampirannya. Jamkrindo sendiri tidak mendapatkan informasi terkait hasil audit internal Bank Sumsel Babel,” terang Dedi Wardani kepada wartawan pada Senin (29/7/24) malam, di Pangkalpinang.
Disampaikan oleh Dedi, bahwa kendati telah dilakukan pencairan klaim penjaminan kredit oleh Jamkrindo, namun pembayaran klaim tersebut dapat dibatalkan jika kemudian diketahui memiliki permasalahan hukum.
“Jadi keputusan klaim yang dilakukan sudah memenuhi prosedur sesuai klausul pembayaran, maka kita bayar. Namun, jika dikemudian hari ditemukan adanya fakta lain yang bertentangan dengan hukum dan undang-undang yang berlaku maka, Jamkrindo berhak membatalkan putusan klaim dan menerima pengembalian klaim dari pihak penerima jaminan yang dalam masalah ini Bank Sumsel Babel,” kata Dedi.
Terkait pemanggilan pihak Kejati Babel, Dedi membenarkan terkait adanya panggilan pihak Kejati Babel terhadap pihak PT. Jamkrindo. Namun posisinya sebagai saksi dalam perkara dugaan tipikor Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank SumselBabel.
“Sebagai lembaga penjaminan, betul bahwa Jamkrindo telah diminta Keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dalam statusnya sebagai saksi. Adapun terhadap permasalahan yang terjadi Jamkrindo menghormati sepenuhnya seluruh proses hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Babel,” tegasnya.
Sebelumnya, PT. Jamkrindo diberitakan melakukan pencairan klaim sejumlah Rp 400 juta, terhadap Kredit Usaha Rakyat yang ada di Bank SumselBabel. Lantaran pencairan uang ratusan juta tersebut, Jamkrindo diisukan ikut terseret skandal KUR abal abal yang diluncurkan oleh Bank SumselBabel, terhadap ratusan petani.
Merasa tak mengatahui masalah skandal KUR fiktif senilai Rp 20,2 miliyar ini, PT. Jamkrindo pun membantah. Bahkan mengatakan bisa menarik balik klaim yang telah dibayar pihaknya. (red)