PANGKALPINANG – Kuasa hukum Dirut PT NKI Ari Setioko, Dr. Andi Kusuma dari kantor hukum Ak Law Firm & Partner menantang Aspidsus Kejati Babel, untuk menetapkan Eks Gubernur Babel 2017/2022 ER, sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kawasan hutan seluas 1.500 ha di Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka.Yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 21 Miliar.
“Saya menantang Aspidsus Kejati Babel untuk menetapkan Erzaldi Rosman sebagai tersangka. Berani enggak menetapkan mantan Gubernur Babel itu sebagai tersangka?,” tantang Dr. Andi Kusuma, Senin (26/8/24) malam, di Kejati Babel.
“Besok sudah mulai pendaftaran pencalonan Pilkada. Jangan sampai Pilkada ini jadi sarana untuk menyelamatkan diri,” tegasnya.
Dan, dengan tegas ia menjelaskan bahwa ER sudah mengangkangi Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) 22 tahun 2009, tentang petunjuk teknis tata cara kerja sama daerah.
“Jelas-jelas dalam pemeriksaan dan hukum pembuktian, mantan Gubernur mengangkangi permendagri 22 tahun 2009. Mengenai dalam hal ini pasal 56 ayat c harusnya membentuk tim TKKSD,” jelas dia.
“Disini adalah pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Hukum jangan tajam dibawah, tumpul diatas,” pungkasnya.
Sementara itu, Asintel Kejati Babel, Fadil Regan menegaskan, akan menangkap semua orang yang terlibat dalam skandal tersebut apabila, telah ditemukan minimal 2 alat bukti.
“Kami tidak tahu tentang politik. Yang pasti, akan kita seret siapapun itu jika memang terbukti bersalah dan penyidik menemukan minimal dua alat bukti,” kata Fadil Regan, saat Konferensi Pers di Gedung Pidsus Kejati Babel. (Ek.F)