PANGKALPINANG – Anggota Komisioner Komisi Informasi Daerah (KID) Kepulauan Babel, Rikky Fermana mengaku tak mendapatkan respon dari salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Babel.
Dikatakan Rikky, dirinya sudah menghubungi Paslon Gubernur Babel Dayat-Helina terkait agenda Kampanye dan agenda lainnya terkait Polkada Babel 2024, namun tak mendapatkan respon.
“Untuk Paslon Dayat saya tidak mendapatkan informasi apapun, ntah itu kampanye atau lainnya. Saya sudah menghubungi Dayat untuk ikut membantu memberikan informasi ke masyarakat, tapi selalu tidak direspon dan tidak mendapatkan informasi apapun,” ungkap Rikky kepada wartawan Ruud’s Network Cyber (RNC), Minggu (8/9/24) siang, di warkop Kingkong, Pangkalpinang.
Tak itu saja, ia menganggap postingan tersebut tidak melanggar aturan sebagai Komisioner KID Babel dan berdalih itu adalah tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Komisi Informasi.
“Jadi, postingan itu yang di media sosial Facebook tidak melanggar, karena sesuai dengan tupoksi saya. Saya di komisi informasi memberi informasi bahwa saat itu akan ada pendaftaran dari pasangan calon, salah satu nya Pak Erzaldi. Itu saya sampaikan, ramaikan,” kata Rikky Fermana.
“Unsur yang melanggar itu tidak ada, karena tupoksi saya di komisi informasi ya memberikan informasi pada masyarakat, beda dengan tupoksi saya kalau di Komisi Pemilu KPU atau pun Bawaslu, nah harus terikat seperti itu, saya kan tidak,” lanjutnya.
Sementara itu, Osykar Ketua Bawaslu Babel saat dikonfirmasi mengatakan akan menindak lanjuti terkait soal dugaan Kampanye Komisioner KID Babel tersebut.
“Kami akan telusuri segera mungkin, terimakasih informasinya,” kata Osykar singkat.
Untuk diketahui,
dikutip dari https://ki.babelprov.go.id/content/tentang-komisi-informasi, tertuang terkait fungsi dan tugas Komisi Informasi berdasarkan UU No 14 tahun 2008, Komisi Informasi berfungsi menjalankan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi Nonlitigasi.
Sementara tugas dari Komisi Informasi adalah:
1. Komisi Informasi bertugas: Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang oni, menerapkan kebijakkan umum pelayanan Informasi Publik, menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
2. Menyelesaikan sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.
3. Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi non litigasi. (RNC)