Asa Yang Terkikis Di Tanah Surga, Suara Rakyat Melawan Pertambangan

banner 120x600
banner 468x60

Opini

Oleh: Shinta Anugrah (Mahasiswa Fakultas Hukum UBB) 

banner 325x300

PAPINKAPOST.ID – Raja Ampat, surga biodiversitas dunia yang menjadi ikon pariwisata bahari global, kini berdiri di ambang kehancuran. Di balik keindahan alamnya yang luar biasa, ancaman besar datang dari eksploitasi tambang nikel yang menggerogoti kehidupan laut dan keseimbangan ekosistemnya.

Dengan dalih “transisi energi” pemerintahan dari rezim Jokowi hingga Prabowo-Gibran terus mendorong hilirisasi tambang nikel secara masif, tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang sangat serius. Padahal, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mengatur kewajiban menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang dapat mengancam keberlanjutan ekosistem.

Tambang nikel yang merusak pulau-pulau kecil di Raja Ampat bukan hanya melanggar prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, tapi juga mengancam hak-hak masyarakat adat dan generasi masa depan yang bergantung pada alam. Izin usaha pertambangan yang terus dikeluarkan tanpa kajian lingkungan dan pengawasan yang mendalam dan partisipasi masyarakat adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat UU No. 32/2009 yang menuntut perlindungan lingkungan secara menyeluruh.

Ini adalah seruan keras untuk pemerintah dan seluruh elemen bangsa, hentikan eksploitasi tambang nikel yang merusak Raja Ampat!

Gunakan UU No. 32 Tahun 2009 sebagai landasan hukum untuk menolak dan mencabut izin tambang yang mengancam kelestarian alam dan keadilan bagi kehidupan masyarakat lokal.

Salah satu contoh wilayah yang telah menjadi korban oleh Proyek Strategis Nasional (PSN), adalah
Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Di sana, perusahaan seperti PT Weda Bay Nickel (WBN) melakukan penambangan skala besar yang menyebabkan kerusakan ekologis dan penderitaan masyarakat lokal.
Apa yang terjadi di Halmahera bisa jadi bayangan masa depan Raja Ampat jika kita diam.

Fakta Buruk dari hilirisasi Nikel di Halmahera:
* 47% Warga terdeteksi memiliki kadar merkuri dalam darah. Racun ini berasal dari limbah industri yang mencemari lingkungan.
* 32% Warga mengkonsumsi pencemaran arsenik melebihi batas aman. Logam berat beracun ini dapat menyebabkan kerusakan organ dan kanker.
* Ikan konsumsi harian masyarakat mengandung logam berat.
Padahal laut adalah sumber pangan utama mereka.
* Perairan tradisional dijadikan tempat pembuangan limbah. Nelayan kehilangan mata pencaharian. Tradisi hidup laut hilang.
* Deforestasi dan beban sosial meningkat. Hutan dibabat. Ekosistem rusak. Konflik lahan dan sosial tak terhindarkan.

Hal ini sangat bergantung dengan prinsip Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan ini mengatur prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup, termasuk kewajiban AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) bagi kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan seperti pertambangan.

Dalam hal ini seharusnya pemerintah memberikan pengawasan ketat mengenai teknis pertambangan, menekankan sanksi administratif dan pidana berat bagi pelanggaran lingkungan, bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan, serta melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan berkeadilan.

krisis lingkungan disini bukan hanya sekedar bencana alam. Ini hasil dari kebijakan pemerintah yang mengabaikan suara rakyat, demi memenuhi keserakahan pemangku jabatan.

Laut dieksploitasi, air dicemari, pergeseran sumber pangan lokal, dan perampasan mata pencaharian masyarakat daerah, yang dikorbankan pada hari ini adalah petani, nelayan, pemandu wisata nelayan, dan perempuan penjaga bumi.

Raja Ampat bukan hanya aset nasional, tapi juga warisan dunia yang harus kita jaga dengan sepenuh hati. Mari bersama-sama melawan kerusakan, menyelamatkan surga terakhir di bumi ini, dan memastikan bahwa keindahan alam serta kekayaan biodiversitasnya tetap lestari untuk anak cucu kita nanti.

Wujudkan keadilan dimasyarakat, dan kelestarian lingkungan!

#SaveRajaAmpat #StopTambangNikel

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *