Kontribusi Perusahaan Pengelola Tanah Jarang Terhadap PAD Jadi Sorotan, Hanya Satu yang Patuh?

banner 120x600
banner 468x60

PAPINKAPOST.ID

BANGKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Babel menyoroti masalah terkait kontribusi perusahaan yang mengelola sisa pengolahan timah, atau yang dikenal sebagai tailing terhadap Pendapat Asli Daerah (PAD).

banner 325x300

Diketahui, terdapat empat perusahaan yang bergerak dibidang tersebut yakni PT BBSJ, PT PMM, PT BCP, dan PT CAL. Tetapi dari keempat perusahaan itu, hanya PT PMM yang membayar royalti ke kas daerah senilai Rp 2 miliar.

Pada Kamis (19/6/2025), Komisi III DPRD Babel mengungkapkan bahwa dalam sidak ke PT BBSJ, ditemukan ratusan ton pasir sisa pengolahan timah (tailing) yang kaya akan zirkon, monazit, dan logam tanah jarang.

“Perusahaan tersebut (PT BBSJ) tidak menambang, melainkan mendapatkan bahan baku dari mitra PT Timah dan pelaku usaha meja goyang di wilayah Babel,” ungkap Yogi Maulana, Anggota Komisi III DPRD Babel, melansir perkaranews.com.

Temuan ini semakin menegaskan bahwa harta karun mineral berharga yang terkandung dalam tailing di Bangka Belitung belum sepenuhnya memberikan dampak positif bagi pembangunan provinsi.

Potensi miliaran rupiah royalti yang seharusnya masuk ke kas daerah seolah menguap, meninggalkan cerita tentang kekayaan yang belum terjamah sepenuhnya.

Kondisi ini tentunya memperuncing permasalahan seputar tata kelola mineral ikutan seperti zirkon, yang menjadi komoditas berharga di Bangka Belitung.

“Kami sudah cek ke PT BBSJ, mereka tahun 2025 belum ada keluar Perizinan Berusaha (PE). Mereka mengantongi izin usaha industri dari pusat. Mereka bilang barang diambil dari mitra, yaitu PT BMA dan PT BCP. Tapi, kami tanya ke Dinas ESDM, PT BMA dan PT BCP juga belum beroperasi,” tegas Yogi.

“Kami menemukan banyak barang di PT BBSJ, ratusan ton! Mereka tidak menjelaskan ada tambang, cuma bilang mereka ambil dari BCP dan BMA,” tutupnya. (*)

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *