PANGKALPINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menerima arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pembinaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), oleh Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, di Swiss Belhotel Pangkalpinang, Selasa (12/8/2025) Siang.
Dalam kesempatan itu, mewakili Pj Wali Kota Pangkalpinang, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pangkalpinang Juhaini mengatakan pengelolaan sampah butuh komitmen semua pihak.
“Pembinaan dan pendampingan dari KLHK ini langkah strategis agar pengelolaan TPA lebih baik, ramah lingkungan, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia mengakui Pangkalpinang sebagai ibu kota provinsi menghadapi lonjakan volume sampah seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi.
“Masalah ini harus ditangani secara terintegrasi, tidak sekadar membuang, tapi juga mencegah pencemaran dan mengurangi dampak limbah, ” ujarnya.
Pembinaan KLHK meliputi peningkatan tata kelola TPA, penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), pengelolaan limbah cair dan gas metana, serta pelibatan masyarakat.
“Secara teknis nanti akan dijelaskan rinci oleh tim KLHK. Kami berkomitmen menindaklanjuti arahan dan temuan agar tata kelola TPA semakin baik,” tambahnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan nasional pengelolaan sampah dan memperkuat koordinasi pusat-daerah untuk mewujudkan pengelolaan lingkungan berkelanjutan. (**)


















