PAPINKAPOST.ID
BELITUNG – Sudah hampir tiga bulan berlalu sejak laporan dugaan penyerobotan lahan di Dusun Pilang III, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, dilayangkan ke Polres Belitung. Namun hingga kini, belum ada kejelasan hukum atas kasus tersebut.
Laporan itu dibuat oleh Johan, warga Tanjungpandan, pada Jumat (25/7/2025), dengan Nomor: STBLP/217/VII/2025/Reskrim. Johan mengaku kalau lahannya seluas 5.000 meter persegi telah dikuasai pihak lain tanpa seizin dirinya.
”Sudah tiga bulan sejak saya melapor, tapi belum ada kejelasan. Polisi memang memanggil beberapa saksi, tapi hasil penyelidikannya belum disampaikan,” keluh Johan, Rabu (15/10/2025).
Dalam laporan itu, Johan mengacu pada Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah. Ia menuturkan, peristiwa bermula pada 13 Juli 2025 ketika ia bersama Kadus Pilang III Andre, Ketua RT 19 Budi, dan petugas ukur lahan Ferdio meninjau lokasi lahannya di Jalan Pilang Dalam, Desa Dukong.
Namun, setibanya di lokasi, ia terkejut karena lahan tersebut sudah ditanami sawit oleh pihak lain. Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Dukong, Min Tet, menyebut lahan itu telah dibeli dan kini dikuasai oleh Lim Sang Hong.
Johan membantah keras. Ia menegaskan masih memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 877/SKT/DK/XI/2014 tertanggal 4 November 2014, sebagai bukti sah kepemilikan.
”Saya tidak pernah menjual tanah itu. Tiba-tiba lahan saya sudah dikuasai orang lain dan ditanami sawit. Kerugian saya sekitar Rp150 juta,” tegasnya.
Menurut Johan, upaya mediasi yang difasilitasi pemerintah desa juga tak membuahkan hasil.
”Mediasi pertama saya datang, tapi pihak penjual dan pembeli tidak hadir. Mediasi kedua saya memilih tidak datang lagi,” ujarnya.
Merasa dirugikan, Johan akhirnya melapor ke Polres Belitung agar kasus tersebut diproses sesuai hukum.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, membenarkan adanya laporan tersebut.
”Kasusnya masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya singkat.
Informasi yang dihimpun menyebut, penyidik telah memeriksa Kepala Desa Dukong, sejumlah perangkat desa, serta Herman alias Suhirman yang disebut-sebut mengetahui proses jual beli lahan tersebut. (red)
Laporan Penyerobotan Lahan di Desa Dukong Mandek, Ada Apa??

Rekomendasi untuk kamu

PAPINKAPOST.ID JAKARTA – Kasus penyelundupan pasir timah ilegal dari Bangka Belitung (Babel) ke Malaysia hingga…

PAPINKAPOST.ID PANGKALPINANG – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) bersama Satuan pelaksana (Satlak)…

PAPINKAPOST.ID BANTEN — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel), mengajak insan pers di daerah…

Tegaskan Kepemimpinan Pro Rakyat, Gubernur Hidayat Hadir Langsung dalam Acara Puncak Baksos IKM-FKMB
PAPINKAPOST.ID PANGKALPINANG — Kepedulian sosial, nilai kekeluargaan, dan semangat gotong royong masyarakat Bangka Belitung kembali…

PAPINKAPOST.ID PANGKALPINANG – Tak terima menjadi korban penganiayaan dari teman cowok nya sesama Disc Jockey…










