4 Aktor Aktivitas Tambang Ilegal di Sarang Ikan dan Nadi Ditetapkan Tersangka

banner 120x600
banner 468x60

PAPINKAPOST.ID

‎PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bangka Belitung resmi menetapkan empat orang tersangka, dalam kasus tindak pidana korupsi aktivitas tambang timah ilegal, di kawasan hutan Sarang Ikan dan Nadi.

‎Diantaranya adalah HF, YH, IS dan M. Keempat aktor lapangan tersebut dikatakan memiliki perannya masing-masing.

‎”YH dan IS berperan sebagai pelaku penambangan ilegal di kawasan HP dan HL, bekerjasama dengan HF yang berperan menampung hasil timah serta menyiapkan alat berat,” ujar Kepala Kejati Babel Sila H. Pulungan, saat konferensi pers, Senin (12/1/2026).

‎Sementara M, lanjut Kajati, menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan, yang diduga melakukan pembiaran aktivitas ilegal, serta memanipulasi laporan patroli.

‎”M selaku Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala KPHP Sungai Sembulan melakukan pembiaran aktivitas ilegal, serta memanipulasi laporan patroli seolah-olah tidak pernah terjadi penambangan ilegal,” lanjut Kajati Provinsi Babel.

‎”Dan saat ini kami melalui tim penyidik, berhasil menyita 16 alat berat barang bukti, yakni 14 unit Ekskavator dan 2 unit Buldozer. Total kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal ini mencapai Rp 89 Miliar,” paparnya.

‎Dijelaskan Sila H. Pulungan, pasal yang disangkakan kepada 4 tersangka tersebut adalah Pasal 603 No. 1 tahun 2023 (KUHP Baru) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 dan subsidair pasal 604 UU No. 1 tahun 2023.

‎”Maksimal ancaman hukuman penjara 20 tahun dan minimal 2 tahun ancaman penjara, masih sama dengan KUHP lama, bedanya sekarang ada minimal ancaman,” pungkas Kajati Babel.

Dokumentasi 16 Alat Berat Barang Bukti, Senin (12/1/2026).

‎Di kesempatan yang sama, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Adi Purnama, mengatakan jika dari keempat tersangka, YH atau Yul Haidir juga ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang), karena tidak hadir saat pemanggilan saksi keempat kali.

‎”YH atau Yul Haidir saat ini juga ditetapkan sebagai DPO karena tidak memenuhi panggilan, dan ini yang keempat kalinya tidak hadir. Jadi bagi pihak keluarga atau tersangka sendiri yang mendapat kabar ini, diminta segera menyerahkan diri kepada tim penyidik di Kejati,” ujar Asintel Kejati tegas.

‎”Jika tidak bersikap kooperatif, maka kami akan terus mengejar tersangka Haji Yul atau Yul Haidir ini,” tutupnya. (ek)

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *