Papinkapost Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyegel Kantor Net 89 di Jln Jend Sudirman Tangkerang selatan Blok A 2 dan A3 Ruko Sudirman Bisnis Center Riau aset milik PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) – Net 89 dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net 89, di Jl jenderal Sudirman Tangkerang Selatan, Bukit Raya, Pekanbaru Riau, Kamis (16/03)
Kanit V Subdit II Dittipideksus Kompol. H. Karta, SH, MH mengatakan penyegelan Ruko 2 lantai yang dijadikan Kantor Net 89 hasil dari penyidikan di wilayah Riau berdasarkan LP/B/0737/XII/ 2022/SPKT/Bareskrim Tanggal 15 Desember 2022, LP/B/0007/I/2023/SPKT/ Bareskrim Tanggal 5 Januari 2023 dan LP/B/0038/I/2023/SPKT/Bareskrim Tanggal 20 Januari 2023 yang merupakan Aset dari PT.SMI – NET 89 dengan nilai aset sekitar 10 Milyar.
“Kami akan terus mencari aset aset PT. SMI di seluruh provinsi di Indonesia dan jika kita dapati akan kita segel ,” jelasnya kepada awak media.
Dalam kasus ini Bareskrim polri menjerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan/ atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (203)
Eksplorasi konten lain dari Media Informasi Bangka Belitung
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.