Andi Kusuma Dipanggil Penyidik Ditreskrimum Polda Babel, Ada Apa? ‎

banner 120x600
banner 468x60

PAPINKAPOST
‎PANGKALPINANG – Advokat AK Law Firm, Andi Kusuma yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan/penggelapan, kini kembali mendatangi Ditreskrimum Polda Babel, Senin (27/7) pagi.

‎Dikatakan Andi Kusuma, pemanggilan terhadap dirinya oleh penyidik Ditreskrimum Polda Babel kali ini, hanya untuk meminta keterangan.

‎”Hari ini saya datang untuk dilakukan pemeriksaan. Mohon agar Polda Bangka Belitung memberikan kepastian hukum sesuai dengan surat SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan-red) dari Mabes Polri, dari Wasilik Mabes Polri,” ujar Andi Kusuma, saat mendatangi Ditreskrimum Polda Babel.

‎”Tentang tindak pidana pengelapan atau penipuan sebagai dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP dengan pelapor atas nama Friya Gunadi dan tersangka atas nama Dr. Andi Kusuma, yang ditangani oleh Dirkrimum Polda Babel, dapat disimpulkan bukan peristiwa tindak pidana,” lanjut Andi.

‎Tak hanya itu, Andi berharap nama baiknya pulih dan meminta keadilan hukum kepada pihak Ditreskrimum Polda Babel.

‎”Bicara soal dikriminalisasi, kita sama-sama patuhi supremasi penegakan hukum. Saya tidak mau nge-judge ya, tapi yang harapan saya pemulihan nama baik,” pungkasnya.

‎Sebelumnya, melansir mapikornews.com, penetapan Andi Kusuma sebagai tersangka oleh Polda Bangka Belitung dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp100 juta tidak berhenti sebagai kasus hukum biasa.

‎Di baliknya, tersibak narasi yang jauh lebih kompleks: tudingan kriminalisasi, bayang-bayang intervensi kekuasaan, hingga dugaan praktik penegakan hukum yang menyimpang dari prinsip keadilan, Sabtu (4/4/2026) lalu.

‎Dalam konferensi pers yang digelar di sebuah kedai kopi di Pangkalpinang, Andi Kusuma tidak sekadar membantah tuduhan. Ia memilih membuka secara frontal apa yang ia sebut sebagai konstruksi perkara yang dipaksakan, bahkan diarahkan.

‎Dengan nada tegas, ia menegaskan bahwa dirinya tidak memenuhi unsur utama dalam tindak pidana yang disangkakan, yakni tidak adanya actus reus (perbuatan pidana) dan mens rea (niat jahat). (red)

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *