DJ Adira Bantah Di-blacklist Insanity KTV, Manager Siapkan Langkah Hukum

banner 120x600
banner 468x60

PAPINKAPOST

PANGKALPINANG – Management DJ Adira menyampaikan sanggahan resmi terhadap informasi mengenai blacklist terhadap Rati Andira S atau yang dikenal sebagai DJ Adira oleh Management Insanity KTV & Lounge Pangkalpinang.

banner 325x300

Melalui rilis yang disampaikan pada Senin (10/8/2026), Manager resmi DJ Adira, Destri Ariyana, menyebut pihaknya menolak sejumlah tuduhan yang disebut telah disebarkan melalui media sosial dan ditujukan kepada sejumlah pelaku usaha hiburan di Bangka Belitung.

Destri mengatakan, persoalan tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi di Insanity KTV & Lounge, Jalan Depati Hamzah No. 272, Pangkalpinang, pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 04.30 WIB.

Menurut pihak Management DJ Adira, Rati Andira menjadi korban dugaan penganiayaan dalam kejadian tersebut. Perkara itu disebut telah dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang dengan nomor laporan LP/B/489/VII/2026/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG tertanggal 19 Juli 2026.

Management DJ Adira juga menyebut perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor B/564/VII/2026/Sat Reskrim tertanggal 30 Juli 2026.

Selain persoalan tersebut, pihak DJ Adira mempersoalkan adanya pemotongan pembayaran. Mereka merujuk pada nota Captain Order Talent Nomor 01235 atas nama DJ Adira yang mencantumkan nominal Rp500 ribu.

“Pemotongan ini ditanyakan korban dan justru berujung pada tindakan penganiayaan,” demikian keterangan Management DJ Adira dalam rilisnya.

Management DJ Adira juga membantah sejumlah tuduhan yang disebut tercantum dalam informasi blacklist yang disebarkan pihak Insanity.

Dalam rilis tersebut, pihak DJ Adira menyebut terdapat tuduhan mengenai pelanggaran kontrak, perusakan fasilitas, pembuatan laporan palsu hingga dugaan konsumsi barang terlarang.

Management DJ Adira menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyatakan tidak pernah menerima proses klarifikasi, surat peringatan maupun somasi sebelum informasi tersebut disebarkan.

Namun, tuduhan dan bantahan tersebut merupakan versi masing-masing pihak dan masih perlu dikonfirmasi kepada Management Insanity KTV & Lounge untuk memperoleh keterangan berimbang.

Sebelumnya pada 10 Agustus 2026 lalu, Destri Ariyana menyatakan seluruh urusan profesional DJ Adira berada di bawah pengelolaan dirinya sebagai manager resmi berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK-MANAGER-DJADIRA/VIII/2026.

Pihaknya juga meminta para penyelenggara acara, KTV, kafe, lounge dan klub malam di Bangka Belitung yang ingin melakukan kerja sama atau booking DJ Adira untuk berkoordinasi melalui manager tersebut.

Atas persoalan tersebut, Management DJ Adira menyatakan telah meminta pihak Insanity KTV & Lounge untuk menarik dan menghapus informasi blacklist serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Pihak DJ Adira memberikan batas waktu 3×24 jam untuk permintaan tersebut.

Jika tidak terdapat itikad baik dalam waktu yang disebutkan, Management DJ Adira menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum pidana maupun perdata.

Dalam rilisnya, pihak DJ Adira juga menyebut sejumlah ketentuan hukum yang menurut mereka relevan, antara lain ketentuan mengenai pencemaran nama baik, fitnah serta perbuatan melawan hukum.

Management DJ Adira menyatakan rilis tersebut dibuat untuk memberikan klarifikasi sekaligus melindungi nama baik dan hak profesional DJ Adira.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak Management Insanity KTV & Lounge terkait tuduhan dan bantahan tersebut belum dimuat dalam rilis ini.

Konfirmasi kepada pihak Insanity diperlukan agar pemberitaan ini tetap berimbang dan tidak menganggap tuduhan salah satu pihak sebagai fakta hukum yang telah terbukti. (red)

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *