PAPINKAPOST
BANGKA TENGAH — Tim Intelijen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mendatangi dan melakukan pemeriksaan di PT BTAG pada Selasa (11/7/26) siang, terhadap perusahaan yang diduga bergerak di bidang produksi kayu akasia di wilayah Beluluk, Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam operasi tersebut, seorang warga negara (WNA) asal China diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tim Intelijen Imigrasi yang turun ke lokasi berjumlah lima orang, dengan menggunakan dua unit kendaraan milik Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang.
“Ada penggrebekan di PT TABG bang oleh Imigrasi Pangkalpinang, ada dua orang yang katanya diamankan, Mr Chu sama asistennya Eka,” ujar salah satu warga setempat, yang menyaksikan pemeriksaan tersebut.
“Mr Chu itu katanya sebagai tenaga ahli perusahaannya,” lanjut dia.
Pemeriksaan tersebut menjadi sorotan lantaran muncul dugaan adanya persoalan keimigrasian dalam aktivitas WNA tersebut. WNA asal China yang diamankan disebut menggunakan visa kunjungan, namun diduga menjalankan aktivitas pekerjaan di PT BTAG.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar keberadaan WNA di sebuah perusahaan, melainkan menyangkut kesesuaian antara izin tinggal/visa dengan kegiatan yang dilakukan selama berada di Indonesia.
Menariknya, keberadaan tim Imigrasi di lokasi sempat menjadi tanda tanya.
Pada awalnya, informasi mengenai adanya penggerebekan tersebut dibantah oleh Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Wahyu Pribadi.
“Gak ada informasi penggrebekan di Beluluk bang, informasinya dari siapa ya? Sudah dipastikan belum kalau yang melakukan pemeriksaan tersebut adalah Kanim kelas 1 Pangkalpinang atau bukan?” ujar Wahyu saat dijumpai Papinkapost.id, di Kanim kelas 1 Pangkalpinang.
“Atau operasi itu dilakukan kapan ya? Karena belum ada informasi yang masuk jika ada yang membawa WNA China kesini,” lanjutnya, sekitar pukul 16.02 WIB.
Namun, sekitar pukul 16.35 WIB, informasi tersebut akhirnya terkonfirmasi. Pihak Imigrasi membenarkan bahwa WNA asal China tersebut memang telah dibawa ke Kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan.
“Sudah ada bang mobilnya, nanti kita infokan ya update infonya seperti apa dan yang dibawa cuma WNA asal China, untuk asistennya tidak karena masih warga negara Indonesia. Dan perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” pungkasnya.
Langkah selanjutnya, termasuk tindakan yang akan diberikan terhadap WNA maupun perusahaan, masih menunggu hasil pemeriksaan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: mengapa informasi mengenai penanganan WNA tersebut sempat disangkal sebelum akhirnya dikonfirmasi?
Apalagi, pemeriksaan dilakukan oleh tim Intelijen Imigrasi dengan pengerahan personel dan kendaraan dinas ke sebuah perusahaan yang disebut telah menjalankan aktivitas usaha selama kurang lebih empat tahun.
Informasi sementara menyebutkan PT BTAG telah beroperasi selama sekitar empat tahun. Jika benar demikian, muncul pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka: sejauh mana pengawasan terhadap aktivitas WNA di perusahaan tersebut selama ini dilakukan?
Apakah keberadaan WNA tersebut baru diketahui setelah adanya informasi atau temuan tertentu? Ataukah sebelumnya sudah pernah dilakukan pengawasan keimigrasian?
Pertanyaan lain juga muncul mengenai aktivitas perusahaan dan rencana pengiriman produk kayu akasia ke China yang disebut-sebut dilakukan secara ilegal.
Namun, dugaan mengenai ekspor ilegal tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta sebelum adanya pemeriksaan dokumen dan keterangan resmi dari instansi berwenang.
Sebab, persoalan ekspor barang tidak hanya menyangkut keimigrasian. Legalitas perusahaan, asal-usul kayu, dokumen pengangkutan, dokumen ekspor, kepabeanan, serta ketentuan terkait komoditas kehutanan perlu diperiksa secara menyeluruh.
Pemeriksaan terhadap WNA China tersebut seharusnya tidak berhenti pada persoalan visa.
Jika benar WNA tersebut menggunakan visa kunjungan tetapi melakukan pekerjaan di PT BTAG, maka aparat perlu menelusuri siapa yang mempekerjakan, dalam kapasitas apa WNA tersebut bekerja, sejak kapan aktivitas tersebut berlangsung, serta dokumen keimigrasian apa yang digunakan perusahaan.
Di sisi lain, apabila terdapat dugaan ekspor kayu akasia secara ilegal, maka persoalannya harus ditelusuri lebih jauh.
Dari mana kayu tersebut berasal? Apakah seluruh bahan baku memiliki dokumen legal? Apakah perusahaan memiliki perizinan yang sesuai? Kepada siapa kayu dijual? Bagaimana dokumen ekspornya? Dan apakah benar tujuan akhirnya China?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada pemeriksaan seorang WNA, sementara dugaan pelanggaran yang lebih besar justru tidak tersentuh.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang.
Apakah WNA tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya?
Apakah perusahaan terbukti mempekerjakan WNA dengan dokumen yang tidak sesuai?
Dan yang tidak kalah penting, apakah dugaan ekspor kayu akasia secara ilegal benar-benar terjadi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah kasus PT BTAG hanya merupakan persoalan administrasi keimigrasian atau justru membuka dugaan pelanggaran lain yang lebih serius.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih melakukan pemeriksaan dan belum ada kesimpulan final mengenai pelanggaran yang dilakukan.
(Eka)
















