PAPINKAPOST
BANGKA TENGAH – Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti memperlihatkan secara langsung barang bukti (BB) hasil penegakan hukum kepada awak media dan perwakilan Aliansi Masyarakat Terdzolimi (Almaster) Babel di Gudang Bukti Timah (GBT) Cambai, Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (14/8/2026).
Peninjauan tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (4/8/2026). Sebelumnya, keberadaan BB hasil pengamanan Satlap Tri Cakti sempat menjadi pertanyaan dan memunculkan berbagai asumsi di tengah masyarakat.
Dalam peninjauan tersebut, pihak Satlap Tri Cakti menunjukkan langsung tumpukan bijih timah dan balok timah yang tersimpan di GBT Cambai. Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 57.616 kilogram bijih timah dan 8.346 kilogram balok timah yang diamankan di lokasi tersebut.
BB tersebut disebut merupakan hasil pengamanan dari 18 perkara. Selain menunjukkan fisik BB, pihak Satlap juga memperlihatkan hasil pemeriksaan laboratorium sebagai bagian dari penjelasan mengenai kondisi dan kadar material yang diamankan.
“Untuk hasil lab juga kita punya. Tidak ada yang di bawah kadar atau SN 70 persen,” kata pihak Satlap Tri Cakti.
Pihak Satlap memastikan seluruh BB yang dititipkan di GBT Cambai berada dalam kondisi tersimpan dan terjaga. Peninjauan tersebut sekaligus menjadi kesempatan bagi media dan perwakilan masyarakat untuk melihat secara langsung keberadaan BB yang selama ini menjadi perhatian publik.
Secara keseluruhan, Satlap Tri Cakti menyebut telah menangani 63 perkara terkait hasil penegakan hukum komoditas timah. Dari jumlah tersebut, 3 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) melalui proses peradilan di Pengadilan Negeri Sungailiat dan Pengadilan Negeri Muntok.
Sementara 60 perkara lainnya masih dalam proses penanganan di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.
Dari seluruh perkara tersebut, total barang bukti yang saat ini diamankan pada jajaran GBT PT Timah tercatat mencapai 324.057 kilogram bijih timah dan 141.475 kilogram balok timah.
BB tersebut tidak seluruhnya berada di GBT Cambai. Sejumlah barang bukti juga dititipkan di beberapa lokasi lainnya, yakni GBT Sungailiat, GBT Toboali, GBT Belitung, Tinindo, Gudang MCM Belitung, serta Gudang Logam Dermaga PT Timah Muntok.
Pihak Satlap menyebut BB tersebut berasal dari berbagai hasil pengamanan, di antaranya bijih dan balok timah yang diduga tidak sesuai dengan alur tata kelola komoditas timah, hasil perdagangan ilegal, hingga bijih timah yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri. Untuk balok timah, sebagian disebut berasal dari perdagangan ilegal dan sebagian lainnya merupakan hasil produksi home industry.
Sementara itu, Ketua Almaster Babel, Zen, menegaskan kedatangan pihaknya ke GBT Cambai bukan untuk memusuhi Satlap Tri Cakti. Menurutnya, Almaster justru ingin membantu mengawal proses penanganan BB agar berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak memusuhi Satlap, kami justru sangat ingin membantu kinerja Satlap. Hanya saja, di sini saya menyampaikan pertanyaan atau asumsi publik yang liar, yang mempertanyakan keberadaan BB yang selama ini diamankan oleh Satlap,” ujar Zen.
Menurut Zen, peninjauan langsung tersebut penting karena masyarakat kini dapat melihat sendiri keberadaan BB beserta hasil pemeriksaan laboratoriumnya.
“Kita datang ke sini juga ingin membantu Satlap bahwa ini loh BB-nya, ini loh hasil lab-nya. Masyarakat juga harus mengakui jika asumsi yang liar selama ini adalah salah,” katanya.
Namun, Zen menegaskan tugas Almaster tidak berhenti setelah melihat keberadaan BB. Pihaknya akan terus mengawal proses hukum terhadap seluruh barang bukti tersebut, termasuk bagaimana penanganannya di Kejaksaan hingga proses persidangan dan putusan pengadilan.
“Almaster akan terus mengawal proses ini, bagaimana Kejaksaan menindaknya, bagaimana keputusan pengadilan nantinya, siapa yang menang lelang dan ke mana duit hasil lelang tersebut,” tegasnya.
Satlap Tri Cakti juga mengajak masyarakat dan insan media ikut mengawasi proses penanganan BB tersebut. Pengawasan publik dinilai penting untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Selain memastikan keberadaan BB, perhatian juga diarahkan pada proses hukum setelah barang bukti tersebut diserahkan kepada pihak yang berwenang. Termasuk nantinya proses lelang terhadap BB yang telah memiliki kekuatan hukum tetap serta penggunaan hasil lelang sesuai ketentuan.
Peninjauan di GBT Cambai ini menjadi bagian dari upaya Satlap Tri Cakti menunjukkan bahwa barang bukti hasil penegakan hukum tidak hilang dan tetap berada dalam tempat penyimpanan yang ditunjuk.
Di sisi lain, pengawasan dari masyarakat diharapkan tidak berhenti pada persoalan fisik barang bukti. Transparansi juga diperlukan dalam setiap tahapan berikutnya, mulai dari proses hukum, putusan pengadilan, pelelangan hingga pengelolaan hasil lelang.
Dengan demikian, penanganan barang bukti hasil penegakan hukum komoditas timah dapat berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, sekaligus mencegah potensi kebocoran penerimaan negara dari tata kelola komoditas timah. (eka)
















