PANGKALPINANG – Aparat penegak hukum kembali menunjukkan keseriusannya memberantas dugaan penyelundupan pasir timah. Tim gabungan Tipidter Bareskrim Polri dan Tipidter Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek sebuah rumah di wilayah Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur, dan mengamankan sekitar 28 ton pasir timah yang diduga hendak diselundupkan ke Malaysia.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (13/8/2026), sekitar pukul 02.00 WIB. Tiga orang berinisial Ro, Bu dan Ti turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, ratusan karung pasir timah yang diamankan diduga memang telah dipersiapkan untuk dikirim keluar daerah hingga ke luar negeri.
“Dari barang bukti yang diamankan ini, memang pasir timah yang berusaha diselundupkan. Sebab, selain terbungkus karung juga memiliki ciri dilapisi plastik bening agar tidak terkena air laut saat diselundupkan,” kata Agus.
Pengungkapan ini bahkan disebut bukan kali pertama. Berdasarkan informasi yang diperoleh aparat, aksi serupa diduga telah dilakukan sebanyak dua kali sebelumnya. Dengan demikian, pengungkapan 28 ton tersebut disebut sebagai upaya ketiga yang berhasil digagalkan.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menegaskan bahwa sumber daya alam semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah, bukan justru menguntungkan cukong maupun pihak-pihak yang menjalankan aktivitas melanggar hukum.
“Kami baik dari Kepolisian atau TNI akan terus berusaha menindak segala tindakan yang melanggar hukum, termasuk oknum yang membackingi tindakan itu sesuai aturan di masing-masing instansi,” tegas Irhamni.
Pernyataan tersebut menjadi penting ketika dikaitkan dengan maraknya dugaan perdagangan pasir timah ilegal yang masih menjadi sorotan di Bangka Belitung.
Di satu sisi, aparat gabungan Bareskrim Polri dan Polda Babel mampu bergerak hingga dini hari dan menggagalkan dugaan penyelundupan 28 ton pasir timah di Belitung.
Sebelumnya, pada Selasa (4/8/2026), Ditreskrimsus Polda Babel juga mengungkap kasus dugaan penimbunan 53 ton pasir timah di Air Merbau, Belitung. Dalam perkara tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Aphin. Sementara dua nama lain yang disebut dalam informasi awal sebagai Afu dan Abok belum ditangkap.
Namun, pertanyaan publik kini bergeser ke Pulau Bangka.
Pasalnya, di tengah gencarnya penindakan terhadap dugaan penyelundupan timah di Belitung, muncul informasi mengenai dugaan bisnis timah ilegal yang disebut-sebut masih berlangsung di wilayah Bangka.
Salah satu nama yang disebut sumber media ini adalah Akbar Kudai.
Informasi tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan sebagai kesimpulan bahwa Akbar Kudai melakukan tindak pidana. Namun, sejumlah informasi dan tudingan yang disampaikan sumber layak menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk diuji melalui penyelidikan.
“Akbar Kudai menguasai bisnis timah ilegal sebanyak 80 persen untuk wilayah Kabupaten Bangka. Bahkan Akbar memberikan modal besar untuk beberapa kolektor seperti Nono, warga Desa Air Lintang Tempilang dan Ipan Selapan, warga Gang Merabuk Tempilang,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (15/8/2026).
Sumber tersebut juga menyebut Nono dan Ipan diduga membeli pasir timah dari penambang yang bekerja di ponton SPK PT Timah DU 1545.
Informasi itu juga dikaitkan dengan berkurangnya hasil produksi bijih timah yang seharusnya masuk ke jalur penimbangan resmi.
“Selain faktor cuaca, banyak CV yang mengundurkan diri akibat pasokan pasir timah dibawa dan dijual penambang ke kolektor Nono dan Ipan. Selain itu banyak ponton yang tidak berbendera CV atau tidak memiliki nomor di ponton,” ungkap sumber.
Sumber tersebut bahkan menuding aktivitas pembelian timah ilegal itu telah menghasilkan keuntungan besar bagi pihak-pihak tertentu.
“Intinya Nono dan Ipan lagi gacor, rumah besar, mobil bagus dan banyak dari aktivitas pembelian timah ilegal,” tambahnya.
Seluruh tudingan tersebut masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.
Sorotan terhadap dugaan aktivitas tambang dan perdagangan timah ilegal di Babel semakin relevan setelah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meminta Panglima TNI dan Kapolri mengusut keberadaan tambang ilegal di Bangka Belitung, Jumat (14/8/2026).
Dalam pidatonya, Presiden menyoroti keberadaan sekitar 1.000 tambang ilegal dan mempertanyakan bagaimana aktivitas dalam jumlah besar tersebut dapat berlangsung tanpa diketahui aparat.
Pernyataan Presiden tersebut kemudian mendapat respons dari Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T Sihombing yang menegaskan komitmen jajarannya menindak aktivitas pertambangan ilegal.
Maka pertanyaannya sederhana: jika aparat mampu mendeteksi dan menggagalkan 28 ton pasir timah yang diduga hendak diselundupkan ke Malaysia, mengapa dugaan jaringan perdagangan timah ilegal yang disebut-sebut beroperasi di Bangka belum menunjukkan hasil penindakan yang sama?
Apakah informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut belum pernah masuk ke meja aparat?
Ataukah sudah ada informasi, tetapi belum ditemukan bukti yang cukup untuk melakukan penindakan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar publik tidak melihat adanya standar berbeda dalam pemberantasan bisnis timah ilegal di Bangka Belitung.
Sebab, pemberantasan ilegalitas tidak boleh berhenti pada penambang, kolektor kecil, atau pengangkut. Jika memang terdapat jaringan yang lebih besar dan memiliki kemampuan menggerakkan modal, maka penegakan hukum semestinya juga menyentuh aktor yang berada di belakang rantai tersebut.
Di tengah munculnya berbagai informasi tersebut, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni dikabarkan mendatangi sebuah gudang yang disebut-sebut berkaitan dengan Akbar Kudai pada Sabtu (15/8/2026).
Ketika dikonfirmasi mengenai informasi tersebut, Irhamni justru mempertanyakan mengapa konfirmasi diarahkan kepadanya, bukan kepada jajaran kepolisian di wilayah yang dinilai lebih mengetahui kondisi lapangan.
“Kenapa kalian malah telepon saya, kenapa bukan telepon Kapolda atau Dirkrimsus Polda,” katanya.
Meski demikian, Irhamni menyatakan akan menghubungi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk memastikan informasi tersebut mendapatkan perhatian.
“Ya sudah begini saja, saya telepon Dirkrimsus sekarang. Kalau memang mau menangkap Akbar tentu harus didukung alat bukti baru,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa dugaan keterlibatan seseorang dalam bisnis ilegal tidak dapat dijadikan dasar penangkapan tanpa bukti yang cukup.
Namun di sisi lain, informasi mengenai dugaan jaringan perdagangan timah ilegal tetap dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan pendalaman.
Sumber lain menyebut tim Bareskrim Polri sempat berada di lokasi gudang yang disebut berkaitan dengan Akbar.
“Info A1 bang, Bareskrim Polri seharian mendatangi gudang Akbar. Nanti saya carikan dokumentasi foto atau videonya,” kata sumber tersebut.
Saat dikonfirmasi, Batak yang disebut sebagai tangan kanan Akbar mengaku tidak berada di lokasi ketika tim kepolisian datang.
“Maaf sebelumnya bang, waktu tim di lokasi aku sedang tidak ada di gudang,” jawab Batak.
Sementara itu, AKBP Muhammad Iqbal Surbakti yang kini menjabat PS Kabagwassidik Ditreskrimsus Polda Babel sebelumnya menyatakan masih fokus menangani perkara di Belitung.
“Sabar brother, kita selesaikan yang di Belitung, kepala ini ibarat diberi tugas tumpukan gunung-gunung jadi harus satu-satu,” katanya saat berada di Belitung, Selasa (5/8/2026).
Pengungkapan 28 ton pasir timah di Belitung patut diapresiasi sebagai bukti bahwa aparat masih memiliki kemampuan untuk membongkar jalur dugaan penyelundupan komoditas strategis tersebut.
Namun, keberhasilan penindakan tidak semestinya hanya diukur dari berapa ton pasir timah yang berhasil diamankan.
Publik juga menunggu keberanian aparat mengurai siapa pemodal, siapa pengendali, siapa pembeli, siapa penampung dan ke mana aliran uang dari bisnis ilegal tersebut mengalir.
Jika dugaan jaringan perdagangan timah ilegal di Bangka memang ada, maka pengusutannya harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan alat bukti.
Sebaliknya, apabila tudingan terhadap Akbar Kudai, Nono maupun Ipan tidak terbukti, aparat juga perlu menjelaskannya secara terang kepada publik agar tidak terjadi penghakiman berdasarkan rumor.
Sebab, di tengah instruksi Presiden untuk memberantas tambang ilegal di Bangka Belitung, masyarakat tentu tidak hanya ingin melihat berapa ton timah yang diamankan, tetapi juga ingin mengetahui sejauh mana jaringan di balik bisnis ilegal tersebut benar-benar dibongkar.
Sesuai Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Hingga berita ini diterbitkan, bangkaindependent.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Akbar Kudai, Nono dan Ipan terkait tudingan yang disampaikan sumber. (tim)
















