2 Kali Bipartit Gagal Total, PT Bangun Citra Cahaya Tolak Bayar Hak Pekerja

banner 120x600
banner 468x60

PAPINKAPOST

PANGKALPINANG, 3 Oktober 2026 – Perundingan bipartit antara Muhammad Agung, pekerja/operator SPBU, didampingi Kuasa Hukumnya, Ronald Josef Wonmally, S.H. dari Eltopass & Partners, dengan PT Bangun Citra Cahaya berakhir deadlock setelah dua kali pertemuan tanpa kesepakatan.

Dalam pertemuan pertama, perusahaan menawarkan kompensasi Rp15 juta yang kemudian dinaikkan menjadi Rp40 juta. Tawaran kembali dinaikkan menjadi Rp50 juta pada perundingan kedua, Jumat (2/10).

banner 325x300

Namun, tawaran tersebut ditolak pihak pekerja karena dinilai tidak sesuai dengan hak normatif yang dituntut setelah bekerja sekitar 9 tahun dengan upah Rp3.230.000 per bulan.

Kuasa hukum Muhammad Agung menyebut perusahaan beralasan khawatir pemenuhan tuntutan tersebut akan menjadi pintu bagi pekerja lain untuk mengajukan tuntutan serupa.

Ronald menilai alasan tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk mengabaikan hak pekerja.

“Pembayaran yang diminta klien kami sudah sesuai dengan yang diamanahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Hak pekerja tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan angka kompensasi,” tegas Ronald.

Pihak pekerja juga mempersoalkan status hubungan kerja, pembayaran upah yang disebut berada di bawah standar upah minimum, serta persoalan administrasi ketenagakerjaan.

Karena dua kali bipartit gagal mencapai kesepakatan, Eltopass & Partners menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Disnaker untuk proses mediasi serta melaporkan dugaan pelanggaran pengupahan kepada Pengawas Ketenagakerjaan.

Pihak PT Bangun Citra Cahaya belum memberikan tanggapan dalam pemberitaan ini.

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *