Rp111 Miliar Dana Koba Tin, Siapa Saja yang Menerima?

banner 120x600
banner 468x60

‎PAPINKAPOST.ID
‎
‎PANGKALPINANG – Kasus dugaan korupsi dana jaminan pascatambang PT Koba Tin (dalam pailit) senilai sekitar Rp111 miliar terus melebar.
‎
‎Selain dua tersangka, Kejati Bangka Belitung kini mendalami dugaan keterlibatan kurator dan pihak perbankan.
‎
‎Dana yang semestinya digunakan untuk reklamasi dan pascatambang tersebut diduga dicairkan dari rekening di Bank BNI Jakarta, setelah dinyatakan sebagai bagian dari boedel pailit.
‎
‎Asisten Pidana Khusus Kejati Babel, Corneles Geeb Paulus Heydemas, mengatakan pihaknya mendalami kemungkinan penambahan tersangka, termasuk kurator yang diduga menyatakan dana jaminan reklamasi sebagai boedel pailit.
‎
‎“Kita akan memperdalam kasus ini apakah ada kemungkinan penambahan tersangka baru, termasuk kurator yang diduga menyatakan dana jaminan reklamasi ini bagian dari boedel pailit sehingga bisa dicairkan,” kata Corneles, Kamis (1/10/2026) malam.
‎
‎Menurutnya, dana tersebut bukan bagian dari boedel pailit, melainkan dana jaminan reklamasi yang berada di bawah penguasaan Ditjen Minerba dan dititipkan di BNI.
‎
‎“Namun oleh kurator, dana tersebut dinyatakan boedel pailit sehingga dua oknum mencairkan dana secara melawan hukum,” ungkapnya.
‎
‎Informasi dan dokumen yang ditelusuri mencantumkan sejumlah perusahaan sebagai penerima pembagian dana, di antaranya CV SM, CV SS, CV TB, CV IB, CV IPS, CV SP, CV LB, CV SA, CV KM, CV BJL, CV GM, CV DV, PT BP, PT ASR, PT TJ dan CV MI.
‎
‎Dokumen tersebut juga mencantumkan sejumlah nominal, antara lain CV BJL Rp3,5 miliar, PT BP Rp7,9 miliar, PT TJ Rp7,4 miliar, CV MI Rp12,4 miliar dan CV KM Rp4,3 miliar.
‎
‎Kejati Babel sebelumnya menyebut sebagian dana Rp111 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagikan kepada kreditur.
‎
‎
‎Dalam perkara kepailitan PT Koba Tin, Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat sebelumnya menunjuk tim kurator dan hakim pengawas.
‎
‎Berdasarkan informasi yang diperoleh, putusan tertanggal 22 Juli 2020 menunjuk AA dan IPS sebagai kurator, DS sebagai hakim pengawas dan SB sebagai panitera pengganti. Pada 20 Maret 2024, tim kurator disebut berubah menjadi DIM dan RN, dengan EP sebagai hakim pengawas dan SB sebagai panitera pengganti.
‎
‎Namun, belum dapat dipastikan siapa kurator yang menyatakan dana jaminan reklamasi tersebut sebagai boedel pailit.
‎
‎Kejati Babel telah memeriksa sekitar 30 saksi. Corneles menyebut fakta hukum terkait dugaan keterlibatan perbankan dan kurator mulai ditemukan.
‎
‎“Fakta hukum sudah banyak kita dapatkan atas dugaan keterlibatan perbankan maupun kurator,” tegasnya.
‎
‎Kini, penyidik masih mendalami ke mana aliran dana Rp111 miliar tersebut mengalir, siapa yang mencairkan, siapa yang menerima, serta siapa yang bertanggung jawab.
‎
‎Hingga berita ini dipublikasikan, Kejati Babel, BNI, tim kurator, para kreditur dan pihak Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat masih dalam upaya konfirmasi dan verifikasi. (Bv/Dn)

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *