PAPINKAPOST
PANGKALPINANG – Perselisihan hubungan industrial antara Muhammad Agung, pekerja yang telah mengabdi selama sembilan tahun sebagai operator SPBU, dengan PT Bangun Citra Cahaya memasuki babak baru.
Pada Senin (5/10/2026), Tim Kuasa Hukum Eltopass & Partners Law Firm yang mendampingi Muhammad Agung resmi menempuh dua langkah hukum sekaligus, yakni mendaftarkan permohonan mediasi Tripartit serta menyampaikan laporan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan kepada instansi berwenang.
Langkah tersebut ditempuh setelah perundingan Bipartit kedua antara pekerja dan perusahaan kembali menemui jalan buntu. Pihak pekerja menilai perusahaan belum memenuhi hak-hak pekerja sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuasa Hukum Muhammad Agung, Ronald Josef Wonmally, S.H., mendaftarkan permohonan mediasi Tripartit ke Bidang Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang.
Pada hari yang sama, tim hukum juga melayangkan laporan resmi kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya bidang yang menangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan.
Laporan tersebut memuat sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, di antaranya dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan upah minimum, dugaan pekerja yang tidak diberikan perjanjian kerja secara jelas, serta dugaan tidak adanya Peraturan Perusahaan.
Selain itu, tim hukum menyoroti penggunaan tata tertib dan pakta integritas perusahaan yang disebut dalam praktiknya digunakan sebagai dasar untuk memberikan tekanan kepada pekerja, termasuk dalam persoalan yang menurut pihak pekerja tidak secara otomatis dapat menjadi dasar pemutusan hubungan kerja.
Tak hanya persoalan ketenagakerjaan, kuasa hukum juga melaporkan dugaan ketidaksesuaian data skala usaha perusahaan dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Perusahaan disebut tercatat sebagai Usaha Mikro, sementara menurut kuasa hukum, kondisi faktual operasional SPBU 24.331.69 Selindung Baru dinilai tidak sesuai dengan klasifikasi tersebut.
Dugaan ketidaksesuaian data OSS itu dinilai perlu diperiksa oleh instansi berwenang untuk memastikan apakah data administrasi perusahaan sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya.
Untuk mendorong proses pemeriksaan berjalan transparan, surat laporan dan tembusan juga disampaikan kepada sejumlah pihak, antara lain:
1. Kementerian Ketenagakerjaan RI, Ditjen Binwasnaker dan K3;
2. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
3. Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel;
4. Sales Area Manager (SAM) Ritel Babel PT Pertamina Patra Niaga;
5. Manajemen PT Bangun Citra Cahaya.
Ronald Josef Wonmally menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai hak-hak kliennya.
“Klien kami, Muhammad Agung, telah mengabdikan diri selama sembilan tahun sebagai operator SPBU. Kami menilai sangat tidak adil apabila hak-haknya setelah hubungan kerja berakhir tidak diberikan sesuai ketentuan hukum.”
Ia juga meminta dugaan ketidaksesuaian data usaha dalam sistem OSS diperiksa secara objektif oleh instansi yang berwenang.
“Kami meminta seluruh persoalan ini diperiksa secara transparan, baik menyangkut hak ketenagakerjaan maupun dugaan ketidaksesuaian data administratif perusahaan. Kami tidak akan mundur dan akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia,” tegas Ronald.
Saat ini, pihak pekerja menunggu panggilan resmi proses mediasi Tripartit dari Disnaker Kota Pangkalpinang.
Beranda
Bangka Belitung
PHK Sepihak, Dugaan Upah di Bawah UMP dan Manipulasi OSS, PT Bangun Citra Cahaya Dilaporkan
PHK Sepihak, Dugaan Upah di Bawah UMP dan Manipulasi OSS, PT Bangun Citra Cahaya Dilaporkan

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

PAPINKAPOST PANGKALPINANG — Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (PWI Babel) resmi mematangkan persiapan…

PAPINKAPOST PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menetapkan dua kurator berinisial DTF dan…

PAPINKAPOST BANGKA BARAT– Polres Bangka Barat kembali memberikan peringatan keras kepada masyarakat yang beraktivitas di…

PAPINKAPOST JEBUS – Kendati Polres Bangka Barat buru-buru membantah adanya aktivitas tambang timah ilegal DAS…

PAPINKAPOST PANGKALPINANG – Lagi dan lagi, Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak Jebus, Kabupaten Bangka Barat…










