Boedel Pailit Seret Dua Kurator dalam Kasus Dana Kobatin Rp112 Miliar

banner 120x600
banner 468x60

‎PAPINKAPOST
‎PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menetapkan dua kurator berinisial DTF dan RP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana jaminan pascatambang PT Koba Tin senilai US$6.262.719 atau sekitar Rp112 miliar.
‎
‎Penetapan tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Corneles Geeb Paulus Heydemas, dalam konferensi pers di Gedung Pidsus Kejati Babel, Kamis (8/10/2026), sekitar pukul 19.00 WIB.
‎
‎“Pada hari ini, Kejati Babel melalui Aspidsus kembali melakukan penetapan dua orang tersangka. Pertama saudara DTF selaku kurator, kemudian yang kedua saudara RP selaku kurator juga,” ungkap Corneles.
‎
‎Kedua tersangka diduga mencairkan dana jaminan pascatambang PT Koba Tin yang berada dalam penguasaan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM. Dana tersebut kemudian dijadikan bagian dari boedel pailit atau harta pailit perusahaan.
‎
‎Corneles menegaskan bahwa dana jaminan pascatambang tersebut bukan merupakan aset PT Koba Tin sehingga tidak semestinya dimasukkan ke dalam harta pailit.
‎
‎“Jaminan pascatambang bukan merupakan aset PT Koba Tin sehingga tidak bisa dijadikan boedel atau harta pailit,” tegasnya.
‎
‎Menurutnya, dana tersebut seharusnya digunakan Ditjen Minerba untuk melaksanakan kegiatan pascatambang, termasuk reklamasi dan pemberdayaan masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan.
‎
‎Namun, akibat hilangnya dana jaminan tersebut, penyelesaian reklamasi PT Koba Tin disebut tidak dapat dilakukan secara maksimal.
‎
‎Corneles mengungkapkan, tingkat keberhasilan reklamasi PT Koba Tin saat ini baru mencapai 52,12 persen, jauh dari target penyelesaian 100 persen.
‎
‎“Akibat hilangnya dana jaminan pascatambang tersebut, kegiatan reklamasi PT Koba Tin tidak dapat diselesaikan secara maksimal hingga tingkat keberhasilan 100 persen. Saat ini baru mencapai 52,12 persen,” jelasnya.
‎
‎Kondisi tersebut tidak hanya berdampak terhadap pemulihan lingkungan, tetapi juga menimbulkan persoalan sosial bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang.
‎
‎Dalam perkara ini, indikasi kerugian negara mencapai 6.262.719 dolar AS atau setara sekitar Rp112 miliar.
‎
‎DTF dan RP dijerat dengan sangkaan primer Pasal 603 dan subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 20 KUHP.
‎
‎Kejati Babel telah menahan kedua tersangka selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang untuk kepentingan penyidikan. (Ek)

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *