BB Pasir Timah Bermasalah? Pelimpahan Kasus Juna Dikabarkan Ditolak Kejari Belitung

banner 120x600
banner 468x60

‎PAPINKAPOST
‎BELITUNG – Penanganan kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal tujuan Malaysia yang diungkap jajaran TNI AL kembali menjadi sorotan.

Kasus yang menyeret nama Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Belitung, Junaidi alias Juna, itu kini memunculkan tanda tanya terkait kondisi barang bukti (BB) yang disebut-sebut mengalami perubahan.
‎
‎Junaidi alias Juna diduga sebagai pemilik pasir timah yang diamankan TNI AL di kediamannya. Pengamanan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan seorang pria bernama Acil, yang diduga hendak menyelundupkan pasir timah ke Malaysia.
‎
‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut disebut telah dilimpahkan TNI AL ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung. Namun, pelimpahan itu dikabarkan ditolak pihak kejaksaan lantaran adanya persoalan pada barang bukti pasir timah yang disebut mengalami perubahan kadar SN (timah), bahkan diduga bercampur dengan tailing atau ampas sisa pengolahan.
‎
‎“Informasinya sama Kejari Belitung ditolak, karena informasinya berubah SN dan ada timah tailing (ampas),” ungkap sumber tertutup kepada media ini, Selasa (13/10/2026).
‎
‎Informasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kondisi dan keutuhan barang bukti dalam perkara dugaan penyelundupan pasir timah tersebut. Jika benar terjadi perubahan komposisi atau kadar timah, penjelasan mengenai penyebab perubahan, proses penanganan, serta hasil pemeriksaan laboratorium menjadi penting untuk memastikan persoalan itu secara terang.
‎
‎Menindaklanjuti informasi tersebut, media ini telah berupaya mengonfirmasi Komandan Lanal Bangka Belitung, Yulindo, terkait dugaan perubahan kondisi barang bukti, termasuk kabar mengenai rendahnya kadar SN dan adanya campuran tailing. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
‎
‎Konfirmasi juga masih diupayakan kepada Kejaksaan Negeri Belitung untuk memastikan kebenaran informasi mengenai penolakan pelimpahan perkara, termasuk alasan yang mendasarinya.
‎
‎Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kejaksaan maupun pihak terkait lainnya. Media ini akan terus menelusuri perkembangan perkara tersebut, termasuk memastikan status barang bukti dan proses hukum yang berjalan. (red)

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *