PAPINKAPOST
BANGKA BARAT – Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Mentok, Jumat (6/11/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial FAR (laki-laki) dan SA (perempuan), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Keduanya diamankan sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah kontrakan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Pal 2, Gang PLN, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait sebuah lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Hantu Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku.
Saat melakukan penggeledahan di dalam kamar kontrakan, petugas menemukan 143 paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut disimpan dalam wadah berwarna merah dan sebuah kotak lip tint berwarna merah muda.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sabu dengan berat bruto mencapai 50,18 gram. Petugas juga menemukan timbangan digital yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pengemasan narkotika.
Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya uang tunai sebesar Rp2,9 juta, plastik klip, gunting, pipet sedotan, tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, serta sejumlah perlengkapan lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh Tim Hantu Satresnarkoba.
Menurutnya, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Muhammad Syah Petrianto, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui sabu yang ditemukan di dalam kontrakan tersebut merupakan milik mereka.
Keduanya juga diduga berperan sebagai pengedar dengan modus membagi narkotika ke dalam sejumlah paket kecil sebelum diedarkan.
Saat ini, FAR dan SA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
















