13 Paket Sabu Seberat 6,97 Gram Disita, Perempuan di Mentok Ditangkap

banner 120x600
banner 468x60

PAPINKAPOST

BANGKA BARAT – Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

banner 325x300

Kali ini, seorang perempuan berinisial IZP alias Ika diamankan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Lapangan Golf, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (7/11/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 13 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 6,97 gram. Barang bukti terdiri dari 12 paket plastik klip ukuran kecil dan satu paket plastik klip ukuran sedang.

Penangkapan Ika merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya. Tim Hantu Satresnarkoba terlebih dahulu mengamankan dua orang, yakni Farel Al Rasyah alias Farel dan Sinta Aries alias Sinta, di sebuah kontrakan kawasan Pal 2, Gang PLN, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Jumat (6/11/2026) malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku pernah meminjamkan satu unit timbangan digital merek Pocket Scale. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan menuju kontrakan di kawasan Lapangan Golf.

Sekitar pukul 00.10 WIB, petugas berhasil mengamankan Ika. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 13 paket yang diduga berisi sabu beserta satu unit timbangan digital.

Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya kotak rokok berisi plastik klip kosong, alat sekop dari pipet sedotan, tisu, wadah bening, tas selempang, pakaian, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A5s warna merah.

Dari hasil pemeriksaan awal, Ika mengakui bahwa narkotika yang ditemukan petugas merupakan miliknya.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Yos Sudarso, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Barat.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Muhammad Syah Petrianto, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penanganan perkara sebelumnya yang dilakukan Tim Hantu Satresnarkoba.

Berdasarkan hasil pengungkapan sementara, Ika diduga berperan sebagai pengedar dengan modus peredaran menggunakan sistem pemetaan.

Saat ini, Ika bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus menindak peredaran narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *