Papinkapost.id Denpasar, Bali – Berdasarkan Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 25/ Khusus/ Pen.Pid/ 2023/ PN DPS Tertanggal 22 Juni 2023 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Menyita aset-aset milik PT SMI NET 89 di wilayah Denpasar, Bali, Kamis (20/07).
Aset-aset milik PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) – Net 89 yang disita tersebut terkait dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89 yang terdiri dari :
1. Tower Renon Jl. Kapten Tantular No 22, Renon, Denpasar, Bali, (tepatnya di depan gedung Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar) dengan estimasi nilai asset 100 milyar.
2. ABISHA89 HOTEL, SANUR BALI Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur No.402, Sanur, Bali estimasi nilai asset 60 Milyar.
3. ABISHA89 SPORT CLUB, JIMBARAN BALI Jl. Nuansa Utama Raya No.257, Jimbaran, Kec. Kuta Sel., Kabupaten Badung, Bali, estimasi nilai asset 50 Milyar.
4. ABISHA89 RESORT, JIMBARAN BALI Jl. Wisma Udayana, Jimbaran, Kec. Kuta Sel., Kabupaten Badung, Bali, estimasi nilai asset 75 Milyar.
5. Alila Villas Uluwatu Unit C7 dan C8 JI. Belimbing Sari Tambiyak, Pecatu, Badung Regency, Bali, dengan estimasi nilai asset 30 Milyar.
Dantim V Subdit II Dittipideksus diruang kerjanya Senin (24/07) mengatakan penyitaan Aset-aset milik PT. SMI NET89 di wilayah Denpasar, Bali ini sudah ditetapkan oleh pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 22 Juni 2023 dan sudah dibuatkan Berita Acara Penyitaan.
Lebih lanjut Dantim V mengatakan penyitaan yang kita lakukan pada kemarin itu hasil dari penyidikan di wilayah Bali berdasarkan 3 Laporan Polisi yakni LP/B/ 0737 / XII / 2022 /SPKT / Bareskrim Tanggal 15 Desember 2022, LP/B/ 0007 / I / 2023 / SPKT / Bareskrim Tanggal 5 Januari 2023 dan LP/B/ 0038 / I / 2023b/ SPKT / Bareskrim Tanggal 20 Januari 2023 yang merupakan Aset dari PT.SMI – NET 89.
Dalam kasus ini Bareskrim polri menjerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan/ atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Mont)