PANGKALPINANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, mengingatkan kepada seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Pangkalpinang, periode 2023-2028.
Hal tersebut disampaikan Mie Go, saat rapat koordinasi penyusunan rencana aksi penerapan SPM Kota Pangkalpinang, Senin (17/3/24).
“Berdasarkan Permendagri Nomor 59 tahun 2021, bahwa pemerintah daerah harus menyusun rencana kebutuhan SPM dan dibuat dalam dokumen RPJMD maupun RKPD,” ujar Mie Go, saat memimpin rapat.
“OPD harus memprioritaskan penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar ini ke dalam Renja dan Renstra OPD, yang bersangkutan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” tegas Mie Go.
Mie go juga menyampaikan, pemerintah kota sangat berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan minimal Kota Pangkalpinang, sebab ini merupakan hak warga negara yang wajib dipenuhi.
Dan sebagai penyelenggara negara memiliki kewajiban dalam rangka memberi pelayanan yang baik, rasa aman, dan tentram kepada masyarakat.
Tak hanya itu, ia juga berharap agar OPD pengampu SPM dapat melakukan pendataan dan perhitungan kebutuhan SPM dengan benar. Sehingga tidak ada lagi pelayanan SPM yang tidak dianggarkan dan terverifikasi dengan baik.
“Semoga ke depan pemerintah kota pangkalpinang lebih fokus lagu pada upaya pencapaian spm agar tokoh masyarakat yang menjadi target sasaran dapat terpenuhi pelayanan kebutuhan dasarannya dengan baik,” tutupnya. (***)
Eksplorasi konten lain dari Media Informasi Bangka Belitung
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.