PANGKALPINANG – Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat, Bong Ming Ming, kembali diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi (Tipikor) lahan transmigrasi Jebus, Senin (25/3/24) siang, di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.
Hal tersebut dibenarkan Agus Hendrayadi, SH, MH, M.Kn dari kantor advokat Agus Poneran & Associates.
“Benar tadi Wabup dimintai keterangan sebagai saksi di sidang, kasus tanah trans Jebus. Sidangnya sudah selesai tadi siang dan yang menghadirkan Wabup adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Agus, saat dikonfirmasi Papinkapost.id Senin (25/3/24) sore, melalui pesan WhatsApp.
“Saran saya JPU lah yang kompeten untuk dikonfirmasi, Karena JPU yang menghadirkan Wabup,” lanjut dia.
Sebelumnya, Bong Ming Ming sempat bersaksi atas perkara lima bawahannya, yaitu Slamet Taryana, Ridho Firdaus, Elyna Rilnamora Purba, Hendry, Ariandi Pramana dan Anshori, selaku honorer BPN Babar.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (3/10/23) lalu. Dipimpin ketua majelis Hakim, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, didampingi dua hakim Ad Hoc Tipikor, Mhd Takdir dan Warsono. (red)