Soal Kasus Tipikor Lahan Transmigrasi Jebus, Wabup Bangka Barat Kembali Diperiksa

banner 120x600
banner 468x60

PAPINKAPOST.ID

PANGKALPINANGWakil Bupati Kabupaten Bangka Barat, Bong Ming Ming, kembali diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi (Tipikor) lahan transmigrasi Jebus, Senin (25/3/24) siang, di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.

banner 325x300

Hal tersebut dibenarkan Agus Hendrayadi, SH, MH, M.Kn dari kantor advokat Agus Poneran & Associates.

“Benar tadi Wabup dimintai keterangan sebagai saksi di sidang, kasus tanah trans Jebus. Sidangnya sudah selesai tadi siang dan yang menghadirkan Wabup adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Agus, saat dikonfirmasi Papinkapost.id Senin (25/3/24) sore, melalui pesan WhatsApp.

“Saran saya JPU lah yang kompeten untuk dikonfirmasi, Karena JPU yang menghadirkan Wabup,” lanjut dia.

Sebelumnya, Bong Ming Ming sempat bersaksi atas perkara lima bawahannya, yaitu Slamet Taryana, Ridho Firdaus, Elyna Rilnamora Purba, Hendry, Ariandi Pramana dan Anshori, selaku honorer BPN Babar.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (3/10/23) lalu. Dipimpin ketua majelis Hakim, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, didampingi dua hakim Ad Hoc Tipikor, Mhd Takdir dan Warsono. (red)

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *