PANGKALPINANG – Sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) merupakan salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi, dalam melakukan usaha budidaya ikan dan udang. Karena, CBIB merupakan syarat standar dalam usaha tersebut.
Dikatakan Pengawas Perikanan Bidang Budidaya Ikan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Babel, Sulastuti, itu juga merupakan kewajiban para pelaku usaha yang harus dipenuhi.
“Mengapa para pelaku usaha wajib memenuhi CBIB? pertama karena itu memang kewajibannya, kedua karena tuntutan pembeli atas produk budidaya dan ketiga karena persaingan di pasar dunia,” jelas Sulastuti kepada wartawan, Selasa (20/8/24) siang, di ruangannya.
Ia juga menjelaskan, untuk provinsi Bangka Belitung masih banyak yang belum memenuhi syarat dasar tersebut. Yakni 45% dari 138 tambak yang tersebar dan tercatat beroperasi di Babel.
“Kita juga akan melakukan pembinaan terlebih dahulu, kepada para pelaku usaha yang belum bersertifikat lengkap ini. Karena tidak bisa jika langsung diberikan sanksi,” jelas dia.
“Karena ini akan menjadi masalah untuk kedepannya,” lanjut Sulastuti.
Untuk diketahui, ini penjelasan secara lengkap mengapa Sertifikasi CBIB wajib dipenuhi.
1. Kewajiban Pelaku Usaha Budidaya Ikan:
• UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja
• PP No. 5/2021 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
• Per MKP No 10/2021 Standar Kegiatan Usaha & Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor KP
• UU No. 7/1996 Jo. No 18/2012 Pangan.
• PP No. 28/2017 Pembudidayaan Ikan.
• PP No. 86/2019 Keamanan Pangan.
• Кер МКР 02/2007 Cara Budidaya Ikan yang Baik.
• Per MKP 19/2010 Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
• Per MKP no. 52A Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
2. Tuntutan Pembeli Atas Budidaya Ikan:
• Traceability: Ketelusuran produk, mulai dari sarana budidaya, proses budidaya hingga panen dan distribusi.
• Biosecurity: Tidak menimbulkan resiko menyebarnya penyakit.
• Mutu: Produk memenuhi spesifikasi sesuai permintaan pembeli
3. Persaingan di Pasar Dunia:
• Keamanan Pangan.
• Kesehatan dan Kesejahteraan Ikan.
• Kelestarian Lingkungan.
• Sosial Ekonomi. (Eka)
Eksplorasi konten lain dari Media Informasi Bangka Belitung
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.