banner 728x250 banner 728x250

Kajati Lampung Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman

banner 120x600
banner 468x60

PAPINKAPOST.ID

PURWOKERTOKajati Lampung Dr. Kuntadi, S.H., M.H. secara resmi dianugerahi gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto, Rabu (11/09/24).

banner 325x300

Dr. Kuntadi berhasil mempertahankan disertasi yang berjudul “Politik Hukum Eksekusi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Rangka Pemulihan Kerugian Keuangan Negara” dalam Ujian Terbuka Pormosi Doktor Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman dan berhasil lulus dengan predikat Cumlaude.

Dalam disertasinya Kuntadi menyoroti pemulihan kerugian keuangan negara yang belum optimal, karena masih terdapat problematika dalam pelaksanaan eksekusi terhadap kerugian keuangan negaras.

Sehingga tujuan dari hukum yaitu untuk mencapai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan belum tercapai.

Hal tersebut terjadi dikarenakan masih adanya bias dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang belum mengedepankan pengoptimalan pengembalian kerugian negara.

Kajati Lampung menyoroti pentingnya implementasi dan eksekusi putusan dalam kasus tindak pidana korupsi, serta memberitakan solusi inovatif dengan cara mendorong Jaksa Eksekutor mengambil langkah berani melalui diskresi.

Sehingga tujuan hukum dapat tercapai dan bermanfaat bagi masyarakat luas, tepat sasaran dan berorientasi pada korban.

Dalam kesempatan itu, Kajati Lampung menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung perjalanan akademiknya.

Serta menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam memperkuat penegakan hukum yang adil dan berintegritas.

“Terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung perjalanan akademik saya. Saya akan terus berkomitmrn untuk terus berkontribusi dalam memperkuat penegakan hukum yang adil dan berintegritas,” ujarnya. (***)

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *