PANGKALPINANG – Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel), Hellyana menyatakan bahwa hubungan kelembagaan antar Gubernur dan Wakil Gubernur diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2024.
Dan Wakil Gubernur memiliki fungsi jabatan sendiri dengan unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
“Kami memang memiliki kewajiban membantu Gubernur, namun Wakil Gubernur bukan bawahan Gubernur secara struktural birokrasi,” tegas Hellyana, Senin (14/7/2025).
Hellyana juga mempertanyakan Perjalanan Dinas yang dipersoalkan. Kendati demikian, dirinya sebagai Wagub tetap menghormati posisi Gubernur.
“Saya melakukan Perjalanan Dinas sebagai bagian dari tugas kelembagaan, bukan perjalanan pribadi.
Sebagai Wakil Gubernur saya juga bertanggung jawab kepada masyarakat Bangka Belitung. Setiap langkah saya untuk rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau polemik,” ujarnya.
“Saya tetap menghormati posisi Gubernur. Kami memang memiliki kewajiban membantu Gubernur, namun Wakil Gubernur bukan bawahan Gubernur secara struktural birokrasi,” ungkapnya. (tim)


















