Babat Hutan Lindung jadi Tambang Ilegal, Afung Ditangkap Kejati Babel

banner 120x600
banner 468x60

PAPINKAPOST.ID

PANGKALPINANG – Afung alias Rian Susanto diketahui ditangkap penyidik Pidsus Kejati Babel, Jumat (1/8/2025).

banner 325x300

Afung ditangkap terkait dengan vonis Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa Afung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara hukum melakukan tindak pidana korupsi. Majelis Hakim MA juga mem-vonis Afung dengan pidana penjara selama 8 tahun.

“Penyidik Pidsus berhasil tangkap Afung. Sekarang Afung masih di Kejati, Babel” ujar salah satu wartawan yang biasa meliput di Kejati Babel saat menghubungi redaksi.

Terkait dengan hal ini, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Fadil Regan dikonfirmasi melalui pesan sambungan telepon WhatsApp belum menjawab.

Untuk diketahui, Afung alias Rian Susanto merupakan bos tambang timah ilegal di Hutan Lindung Pantai Bubus Belinyu, Kabupaten Bangka. Penambangan timah ilegal itu, terjadi pada tahun 2023.

Kejati Babel yang saat itu dipimpin Asep Maryono melakukan terobosan hukum dengan menuntut Afung atas penambang timah ilegal di Hutan Lindung sebagai tindak pidana korupsi. (rnc)

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *