PANGKALPINANG– Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Babel, menetapkan Wakil Gunernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan penipuan hotel.
Penetapan ini, setelah sebelumnya penyidik menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Hellyana sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/9/2025) lalu, di Dit Reskrimum Polda Babel selama 4 jam lebih. Selama pemeriksaan, Hellyana didampingi penasehat hukumnya Walim.
Kabar penetapan Wagub Hellyana sebagai tersangka dibenarkan Dirreskrimum Polda Babel Kombes Pol Muhammad Rivai Arfan, ketika dihubungi wartawan Kamis siang, 25 September 2025.
”Betul (Wagub Babel Hellyana ditetapkan jadi tersangka),” kata Kombes Rivai Arfan singkat.
Selain itu, Wagub Hellyana kembali akan menjalani pemeriksaan pada Senin, 29 September 2025 di Ditreskrimum Polda Babel.
Wagub Hellyana sudah dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, perihal kabar ditetapkan sebagai tersangka, namun belum direspons.
Hingga berita ini dipublish, upaya konfirmasi dan verifikasi ke pihak Hellyana dan pihak terkait masih diupayakan. (007).


















