PAPINKAPOST.ID
Bangka – Rakyat penambang dari 8 Desa di Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, diduga tidak diperbolehkan menambang di kawasan HGU milik PT GML yang masuk dalam konsesi PT Timah Tbk, oleh salah satu koordinator CV TMR.
Dalam video berdurasi 47 detik yang viral di media sosial, seorang perwakilan dari CV TMR meminta warga tidak menambang di area parit atau bandar sawit.
Melainkan pindah ke blok yang telah disiapkan oleh pihak CV. Ia juga menegaskan, agar warga tidak mengatasnamakan perwakilan desa dalam aktivitas tersebut.
”Bekerjalah di wilayah yang ada SPK (Surat Perintah Kerja-red), dan sudah beberapa kali saya bilang jangan bekerja membawa nama desa,” ujar perwakilan CV TMR itu, dengan nada tinggi.
Tak hanya itu, terdapat pertanyaan besar terkait legalitas milik CV TMR. Yang mana, CV TMR diketahui belum mengantongi SPK melainkan hanya SPUCT (Surat Perintah Uji Coba Tambang), yang dikeluarkan oleh Bidang Pengawasan Tambang Darat Bangka Induk (Wasprod).
Padahal, mitra kerja PT Timah itu sudah beroperasi di lokasi tersebut lebih dari satu bulan dan sudah menghasilkan puluhan ton pasir timah.
Informasi yang lebih lanjut menyebutkan, jika CV TMR bekerjasama dengan beberapa oknum anggota TNI, dalam memonopoli wilayah IUP tersebut. Bahkan, beberapa oknum tersebut sampai berjaga di bagian pintu masuk dan dilapangan aktivitas tambang.
”Informasinya yang sempat kita dengar perbincangan beberapa sumber diduga ada oknum anggota Kodam (Komando Daerah Militer) yang membekingi dan dijaga oleh beberapa bawahannya dari Batalyon bang,” ujar sumber terpercaya media ini.
Ia melanjutkan, warga menolak bergabung dengan pihak CV karena harga beli timahnya sangat rendah dan seperti dimonopoli, yaitu hanya Rp100.000/kilogram.
”Sangat disayangkan hal seperti ini bisa terjadi, yang mana aksi demo di PT Timah tanggal 6 Oktober kemarin sudah jelas, jika hasil terkait tuntutan itu salah satunya adalah memperbolehkan masyarakat menambang di konsesi PT Timah,” pungkas sumber.
Sebagai informasi, dalam aksi Demo Aliansi Rakyat Tambang (ART) Bangka Belitung pada 6 Oktober 2025 lalu, terdapat empat tuntutan yang disetujui. Diantaranya, menaikan harga timah Rp300 ribu untuk SN 70%, mengizinkan penambang menambang di wilayah IUP PT Timah asalkan hasilnya dijual ke PT Timah, serta membubarkan Satgas Timah.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi papinkapost.id dalam upaya konfirmasi terhadap pihak terkait. (red)
Arogan, Rakyat Kecamatan Bakam Dilarang Nambang di IUP PT Timah Oleh CV TMR

Rekomendasi untuk kamu

PAPINKAPOST.ID PANGKALPINANG – Tambang timah ilegal di Hutan Lindung Lubuk Kabupaten Bangka Tengah hingga kini…

PAPINKAPOST.ID PANGKALPINANG – Tambang timah ilegal yang menghancurkan Hutan Lindung Sarang Ikan Lubuk jilid II…

PAPINKAPOST.ID PANGKALPINANG – Luar biasa!!! Hutan Lindung Sarang Ikan Lubuk di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng)…

PAPINKAPOST.ID PANGKALPINANG– Ormas Badan Muda Patriot Bangka Belitung (BMPBB) meminta aparat kepolisian mengungkap aktor belakang…

PAPINKAPOST.ID PANGKALPINANG – Batara Harahap dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Babel…











