PAPINKAPOST.ID
PANGKALPINANG – Batara Harahap dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Babel terkait dugaan pencemaran nama baik.
Mengutip Babelupdate.com, pemuda berdomisili Bangka Selatan itu dilaporkan oleh eks Gubernur Provinsi Babel, Erzaldi Rosman, terkait postingan tiktoknya yang dinilai mencoreng nama baik Erzaldi.
“Kalau tidak salah tanggal 25 kemarin mantan Gubernur Babel pak Erzaldi, melalui kuasa hukumnya melaporkan Batara Harahap, kasus dugaan pencemaran nama baik,” dikutip Babelupdate.com, Rabu (3/12/2025).
Konfirmasi berbeda, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Fauzan, membenarkan laporan tersebut. Dirinya menyebut, jika Erzaldi memang pernah melayangkan surat laporan ke kepolisian.
”Iya, yang bersangkutan pernah mengirimkan surat pengaduan ke Polda,” ujarnya singkat, kepada redaksi.
Diketahui, postingan tiktok Batara kerap menuai kontroversi. Karena dalam beberapa postingannya, Batara kerap mengajak masyarakat untuk berdemo, bahkan sering mengkritik kepala daerah dan aparat penegak hukum dengan bahasa umpatan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi papinkapost.id telah mengkonfirmasi Erzaldi Rosman, akan tetapi belum ada jawaban. Dan dalam upaya konfirmasi dengan Batara Harahap. (P4r)

















