Kebijakan Tarif Cukai Rokok dan Jalan Gelap Pasar Ilegal

banner 120x600
banner 468x60

Opini Oleh: Rifa Pratama

PAPINKAPOST.ID Peredaran rokok ilegal di Indonesia masih menjadi persoalan serius yang belum sepenuhnya tertangani. Di tengah upaya negara meningkatkan penerimaan dari cukai hasil tembakau, rokok tanpa pita cukai, pita palsu, maupun pita salah peruntukan justru masih sangat membanjiri pasar. Fenomena ini menunjukkan bahwa kebijakan cukai rokok tidak dapat dilihat semata-mata sebagai instrumen fiskal, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum dan pengendalian pasar yang lebih komprehensif, khususnya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

banner 325x300

Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa rokok ilegal masih mendominasi penindakan barang kena cukai ilegal. Dalam beberapa tahun terakhir, Bea Cukai menyita ratusan juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah per tahun. Fakta ini menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan persoalan kecil, melainkan ancaman nyata terhadap penerimaan negara dan keberlangsungan industri rokok legal, terutama industri kecil dan menengah.

Salah satu faktor utama yang mendorong tingginya peredaran rokok ilegal adalah kenaikan tarif cukai rokok yang relatif tinggi. Secara teori, cukai bertujuan mengendalikan konsumsi barang yang berdampak negatif bagi kesehatan. Namun dalam praktik, kenaikan cukai yang signifikan dan cenderung berlebihan menyebabkan harga rokok legal semakin mahal dan tidak terjangkau bagi sebagian konsumen. Akibatnya, terjadi pergeseran permintaan ke rokok ilegal yang jauh lebih ekonomis karena tidak dibebani cukai dan pajak.

Dari sisi hukum, pengaturan cukai rokok telah memiliki dasar yang kuat. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menegaskan bahwa rokok merupakan barang kena cukai yang peredarannya harus diawasi secara ketat. Pasal 54 UU Cukai secara tegas mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang memperdagangkan rokok tanpa pita cukai, dengan ancaman pidana penjara dan denda berlipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. Dengan demikian, secara normatif negara telah menyediakan perangkat hukum yang memadai untuk menindak pelanggaran di bidang cukai.

Namun demikian, tingginya angka pelanggaran menunjukkan bahwa pendekatan represif semata belum cukup efektif. Bea Cukai memang telah menjalankan fungsi penegakan hukum melalui operasi pasar, penindakan, dan penyitaan. Akan tetapi, selama terdapat disparitas harga yang lebar antara rokok legal dan ilegal, upaya penindakan akan selalu berhadapan dengan realitas pasar yang terus menciptakan permintaan terhadap rokok ilegal.

Dalam konteks ini, penurunan atau penyesuaian tarif cukai rokok secara terukur patut dipertimbangkan sebagai bagian dari kebijakan pengendalian rokok ilegal. Penurunan cukai tidak berarti mengabaikan aspek kesehatan masyarakat, melainkan menciptakan keseimbangan antara tujuan fiskal, kesehatan, dan efektivitas penegakan hukum. Dengan harga rokok legal yang lebih kompetitif, insentif konsumen untuk beralih ke rokok ilegal dapat ditekan, sehingga beban pengawasan menjadi lebih rasional.

Bagi Bea Cukai, kebijakan ini seharusnya dapat memperkuat perannya. Pengawasan tidak lagi sepenuhnya berfokus pada penindakan masif, tetapi dapat dialihkan pada penguatan sistem kepatuhan, pengawasan distribusi, dan edukasi kepada pelaku usaha serta masyarakat. Dengan demikian, Bea Cukai tidak hanya berperan sebagai aparat penindak, tetapi juga sebagai institusi strategis dalam menjaga keseimbangan kebijakan fiskal dan stabilitas pasar.

Pada akhirnya, pemberantasan rokok ilegal memerlukan sinergi antara kebijakan tarif cukai yang realistis dan penegakan hukum yang konsisten. Tanpa evaluasi terhadap kebijakan cukai, Bea Cukai akan terus berada pada posisi reaktif menghadapi pelanggaran yang berulang. Sebaliknya, dengan kebijakan cukai yang lebih proporsional dan pengawasan yang kuat, negara berpeluang menekan peredaran rokok ilegal, melindungi penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan berkelanjutan. (**)

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *