PAPINKAPOST
PANGKALPINANG – Oknum anggota Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Babel berinisial IQ, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel, pada Kamis (21/5) sore.
IQ dilaporkan tim kuasa hukum kantor Fiat Lux & Partners Law Firm, karena dinilai tak profesional saat menjalankan operasi penggrebekan dan penahanan 8 warga di Jalan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, pada Selasa (12/5/26) lalu.
“Klien kami merasa ada tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum dalam proses penangkapan dan penanganan perkara,” ujar Paul Hariwijaya S.H, usai mendampingi pelapor di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung.
Menurutnya, pihak yang diadukan merupakan seorang oknum anggota dari Unit Krimsus Polda Babel berinisial IQ. Dalam laporan tersebut, kuasa hukum menyebut terdapat dugaan penganiayaan, intimidasi, hingga pengancaman menggunakan senjata api.
“Berdasarkan keterangan pelapor, saat proses penangkapan diduga terjadi pengancaman. Oknum tersebut disebut sempat mengeluarkan senjata api di hadapan pelapor,” katanya.
Paul menjelaskan, pengaduan sebelumnya telah disampaikan melalui mekanisme pengawasan internal Polri menggunakan barcode pengaduan dan selanjutnya dilimpahkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk proses klarifikasi lebih lanjut.
Ia menyebut, pihak Propam maupun SPKT nantinya akan melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut guna menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran prosedur maupun etik.
“Kalau memang anggota menjalankan tugas secara profesional tentu kami apresiasi. Namun ketika ada dugaan tindakan yang tidak prosedural dan tidak profesional, itu wajar kami kritisi sebagai bentuk koreksi positif terhadap institusi,” tegasnya.
Selain melapor ke Polda Babel, kuasa hukum juga mengaku telah menyampaikan pengaduan tertulis ke sejumlah lembaga, di antaranya Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, dan Kompolnas.
Mereka berharap seluruh proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan menghormati hak asasi setiap warga negara,” tutup Paul.
















