Asipidsus Adi Ungkap Peran DPO Yul Haidir Sebagai Pemodal dan Penambang Center

banner 120x600
banner 468x60

PAPINKAPOST.ID

PANGKALPINANG – Haji Yul atau Yulhaidir kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). sebelumnya, Haji Yul beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

banner 325x300

Peran Haji Yul sentral di kasus dugaan korupsi tambang timah ilegal Lubuk. Selain sebagai penambang, Haji Yul pun diketahui sebagai pemodal.

“Tersangka Haji Yul itu sudah pernah satu kali memenuhi panggilan pada saat penyelidikan, namun tahap penyidikan ini sudah empat kali dipanggil tidak pernah datang,” ujar Aspidsus Kejati Babel, Adi Purnama, Senin (13/1/2026).

Diungkapkannya, peran Haji Yul sentral selain sebagai penambang, Haji Yul juga sebagai pemodal.

“Karena peran Haji Yul atau Yulhaidir ini sentral selain sebagai penambang juga sebagai pemodal, tentunya kita sudah tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

“Kami berharap ke depan yang bersangkutan (Haji Yul-red) segera mendatangi penyidik Pidsus Kejati Babel. Kami sampaikan melalui media online ini agar yang bersangkutan dan keluarga bersangkutan mendatangi penyidik, memenuhi panggilan-panggilan untuk dilakukan pemeriksaan,” tukasnya.

Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Babel resmi menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penambangan timah ilegal di Sarang Ikan Lubuk. Ada pun ke 4 orang tersangka tersebut masing-masing yakni pengusaha Herman Fu, Yulhaidir atau Haji Yul/Yulhaidir (DPO), Igus dan Mardiansyah. (red)

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *