Inspektorat Ungkap Pengadaan Jasa Mobilier Wagub Hellyana Tak Berdasar Hukum

banner 120x600
banner 468x60

PAPINKAPOST – Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Pemprov Babel) melalui Inspektorat dengan tegas menyatakan, jika pengadaan mobilier atau perkakas yang dianggarkan ke Rumah Dinas (Rumdin) Wakil Gubernur Babel, Hellyana tak memiliki dasar hukum yang sah, Selasa (10/3).

‎Dikatakan pelaksana tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Provinsi Babel, Imam Kusnadi, pengadaan mobilier tersebut menyentuh angka Rp 850 juta. Ia juga menyampaikan, berdasarkan hasil audit Inspektorat, terdapat 4 temuan, salah satunya tidak sesuai dengan laporan RKBMD.

‎”Mulai dari tidak adanya dokumen administrasi atau SPK yang sah, pengadaan yang tidak sesuai prosedur, hingga pemeriksaan barang di Rumdin yang tidak sesuai dengan laporan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD),” ujar Imam saat menggelar konferensi pers, di Ruang Tanjung Pesona , lantai 1 Gedung Kantor Gubernur Babel.

‎Seharusnya, lanjut Imam, setiap pengadaan barang dan jasa wajib memiliki dasar hukum yang jelas berupa kontrak atau SPK antara penyedia dengan Pemda.

‎”Maka dari itu, Pemprov Babel tidak memiliki kewajiban untuk membayar dan memelihara barang tersebut, tanpa adanya SPK atau dasar hukum yang sah,” jelasnya.

‎”Kami tidak menguji unsur perbuatan melawan hukum, inspektorat bekerja melakukan audit secara menyeluruh dan nanti hasil temuan ini akan dilaporkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” tambahnya.

‎Pemprov Babel, tambah Imam, telah memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk menuntaskan status barang tersebut agar tidak membebanin keuangan daerah.

‎”Terkait pembelian hordeng senilai 200 juta, AC 18 unit, TV 3 unit dan masih ada beberapa barang lainnya yang nilainya kurang lebih sekitar 800 juta. Pemprov sudah memberikan rekomendasi ke pihak pemasok untuk menyelesaikan barang tersebut agar tidak membebani anggaran daerah,” paparnya.

‎”Karena tak memiliki dokumen dan dasar hukum yang sah, maka dengan tegas kami sampaikan sekali lagi bahwa pengadaan mobilier di Rumdin Wagub bukan tanggung jawab Pemprov Babel,” pungkasnya. (tim)

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *