PAPINKAPOST – Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Pemprov Babel) melalui Inspektorat dengan tegas menyatakan, jika pengadaan mobilier atau perkakas yang dianggarkan ke Rumah Dinas (Rumdin) Wakil Gubernur Babel, Hellyana tak memiliki dasar hukum yang sah, Selasa (10/3).
Dikatakan pelaksana tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Provinsi Babel, Imam Kusnadi, pengadaan mobilier tersebut menyentuh angka Rp 850 juta. Ia juga menyampaikan, berdasarkan hasil audit Inspektorat, terdapat 4 temuan, salah satunya tidak sesuai dengan laporan RKBMD.
”Mulai dari tidak adanya dokumen administrasi atau SPK yang sah, pengadaan yang tidak sesuai prosedur, hingga pemeriksaan barang di Rumdin yang tidak sesuai dengan laporan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD),” ujar Imam saat menggelar konferensi pers, di Ruang Tanjung Pesona , lantai 1 Gedung Kantor Gubernur Babel.
Seharusnya, lanjut Imam, setiap pengadaan barang dan jasa wajib memiliki dasar hukum yang jelas berupa kontrak atau SPK antara penyedia dengan Pemda.
”Maka dari itu, Pemprov Babel tidak memiliki kewajiban untuk membayar dan memelihara barang tersebut, tanpa adanya SPK atau dasar hukum yang sah,” jelasnya.
”Kami tidak menguji unsur perbuatan melawan hukum, inspektorat bekerja melakukan audit secara menyeluruh dan nanti hasil temuan ini akan dilaporkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” tambahnya.
Pemprov Babel, tambah Imam, telah memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk menuntaskan status barang tersebut agar tidak membebanin keuangan daerah.
”Terkait pembelian hordeng senilai 200 juta, AC 18 unit, TV 3 unit dan masih ada beberapa barang lainnya yang nilainya kurang lebih sekitar 800 juta. Pemprov sudah memberikan rekomendasi ke pihak pemasok untuk menyelesaikan barang tersebut agar tidak membebani anggaran daerah,” paparnya.
”Karena tak memiliki dokumen dan dasar hukum yang sah, maka dengan tegas kami sampaikan sekali lagi bahwa pengadaan mobilier di Rumdin Wagub bukan tanggung jawab Pemprov Babel,” pungkasnya. (tim)
Beranda
Bangka Belitung
Inspektorat Ungkap Pengadaan Jasa Mobilier Wagub Hellyana Tak Berdasar Hukum
Inspektorat Ungkap Pengadaan Jasa Mobilier Wagub Hellyana Tak Berdasar Hukum

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

PAPINKAPOST PANGKALPINANG – Surat Edaran (SE) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Penyampaian Bukti Pelunasan Pajak…

PAPINKAPOST PANGKALPINANG – Telah dilaporkan kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik kendaraan roda empat…

PAPINKAPOST PANGKALPINANG – Bocah laki-laki bernama Rayyan (7), yang sebelumnya diduga tenggelam saat berenang di…

PAPINKAPOST PANGKALPINANG – Seorang anak laki-laki bernama Rayyan, diperkirakan berusia sekitar 7 tahun, saat ini…

PAPINKAPOST BANGKA – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pulau Bangka makin menyengsarakan masyarakat termasuk…










